Bawa Pergi Istri Orang, Dijatuhi Sanksi Bayar Ganti Rugi Biaya Nikah

Forum Sipandu Beradat menjembatani permasalahan antara I Komang Kariasa dan Gede Sudika (Foto: Dok Humas Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang)

Buleleng, LenteraEsai.id – I Gede Sudika (48) dilaporkan telah membawa pergi Ni Kadek Suartini (26), yang adalah istri dari seorang pria penduduk Banjar Dinas Buluh, Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Tidak hanya melapor kepada pihak Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang, namun Kelian Banjar Dinas Buluh Ketut Artaya, juga memposting ke media sosial, dengan harapan bila ada orang yang mengenal dan menemukan keberadaan Sudika dan Suartini, segera dapat menyampaikannya kepada yang berwajib.

Bacaan Lainnya

Mendapat laporan dari pihak keluarga Suartini yang didampingi Kelian Banjar itu, Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang AKP Putu Edy Sukaryawan SH MH bersama anggotanya segera melakukan penyelidikan dan langkah-langkah kepolisian di lapangan.

Dari hasil penyelidikan awal, kata Kapolsek Edy Sukaryawan kepada pers, Selasa (6/12), diketahui bahwa Sudika dan Suartini telah meninggalkan rumah tanpa izin dari pihak keluarga si wanita.

Kedua orang berlainan jenis tersebut diketahui meninggalkan rumah pada hari Senin, 21 November 2022 sekitar pukul 11.00 Wita. Dari hasil pengumpulan keterangan, petugas pada Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang mendapat informasi bahwa Sudika dan Suartini pergi dari rumah dengan tujuan ke wilayah Lampung, Sumatera untuk mencari pekerjaan.

Beberapa hari kemudian, petugas kembali memperoleh informasi bahwa kedua orang tersebut akan kembali lagi ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, sehingga Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang melakukan langkah-langkah kepolisian, yakni menunggu dan menjemput Sudika dan Suartini di pelabuhan laut tersebut.

Saat kedua orang itu akhirnya tiba di Pelabuhan Gilimanuk pada Sabtu, 3 Desember 2022, petugas langsung mengamankan keduanya ke Kantor Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang untuk dilakukan permeriksaan atas tindakan yang telah mereka lakukan.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah bersama-sama meninggalkan rumah menuju wilayah Lampung, dengan tujuan untuk mencari pekerjaan, namun tidak mendapatkannya.

Mendapat pengakuan itu, I Komang Ariasa, suami dari Suartini yang didampingi Kelian Dusun Buluh Desa Tukad Sumaga, meminta kepada petugas untuk dapat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah mufakat melalui Forum Sipandu Beradat atas permasalahan yang dilakukan istrinya Suartini dengan Sudika.

Selanjutnya pada hari Senin, 5 Desember 2022 pukul 10.00 Wita, semua komponen yang ada dalam Forum Sipandu Beradat mempertemukan kedua belah pihak guna dilakukan penyelesaian atas permasalahan yang terjadi.

Dari hasil pertemuan, Gede Sudika telah meminta maaf atas perbuatannya dan sekaligus bersedia memberikan ganti rugi biaya pernikahan yang sebelumnya dilaksanakan antara I Komang Kariasa dengan Ni Kadek Suartini sebesar Rp25 juta.

Selain itu, di hadapan forum Gede Sudika juga siap menerima sanksi yang akan dijatuhkan pihak adat. “Janji Sudika tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya, dan diketahui oleh semua pihak yang ada dalam komponen Forum Sipandu Beradat,” ujar Kapolsek AKP Edy Sukaryawan SH MH, menjelaskan. (LE-BL)

Pos terkait