Nekat Kuras Celengan Tetangga, Ibu Rumah Tangga di Seririt Ditangkap Polisi

Pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di Desa Unggahan Kecamatan Seririt (Foto: Dok Humas Polsek Seririt)

Seririt, LenteraEsai.id – Ni Luh Budi Winantari (28), ibu rumah tangga yang nekat mencuri sejumlah uang dalam celengan di rumah tetangganya di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, ditangkap pihak kepolisian setempat.

Tidak hanya uang dalam celengan yang ditaruh di dalam lemari, namun sebuah handphone yang diletakkan di atas meja juga diembat terduga pelaku Luh Budi, hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra SH kepada pers, Jumat (14/10) mengungkapkan, penangkapan atas terduga pelaku pencurian Luh Budi, dilakukan pihaknya setelah sebelumnya mendapat laporan dari korban Wayan Nopen (64).

Kepada polisi, Wayan Nopen mengaku telah kehilangan sejumlah uang yang tersimpan dalam celengan dan sebuah handphone yang diletakkan di atas meja di dalam rumah pada 1 Oktober 2022. Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 04.00 Wita, saat pemilik rumah baru bangun dari tidur lelap.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Seririt bersama dengan Kanit Reskrim Iptu Komang Sudarsana SH dan tim opsnalnya, langsung melakukan penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga meminta keterangan kepada beberapa saksi, baik saksi korban maupun saksi fakta.

Dikatakan, hampir selama 10 hari penyelidikan dilakukan secara intensif hingga kemudian diperoleh informasi adanya seseorang yang dicurigai telah melakukan perbuatan tersebut. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi-saksi, kecurigaan akhirnya mengarah kepada seseorang yang bernama Ni Luh Budi Winantari hingga kemudian dilakukan penangkapan pada 11 Oktober 2022.

Kepada petugas yang kemudian memeriksanya, ibu rumah tangga yang diketahui mengasuh tiga anak tersebut, mengakui perbuatannya telah mencuri sejumlah uang dalam celengan dan sebuah handphone di rumah tetangganya di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt.

Uang yang ada di celengan sebanyak Rp4.000.000, sedangkan handphone yang diambil sudah dijual dengan harga Rp400.000. Dari hasil penjualan HP dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari sedangkan uang yang dalam celengan tersisa sebesar Rp3.000.000, di mana Rp1.000.000 telah dipergunakan untuk membayar hutang.

“Saya mengambil uang dan HP milik orang lain untuk mendapatkan uang yang akan saya pergunakan untuk membayar hutang di beberapa tempat yang keseluruhannya mencapai 100 jutaan,” ujar pelaku di hadapan petugas.

Cara pelaku melakukan perbuatannya ialah masuk ke dalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci, kemudian mengambil HP dan sejumlah uang tunai di celengan dalam lemari yang juga tidak terkunci.

Dari hasil pengembangan di lapangan, ternyata Luh Budi tidak hanya baru kali ini saja melakukan aksi pencurian, tertapi juga telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 5 kali di lima tempat berbeda. “Perbuatan terduga pelaku sebelumnya kini masih dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Seririt,” ujar Kapolsek Suwanda.

Terhadap terduga pelaku yang kini mendekan di Rutan Mapolsek Seririt dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ucap Kapolsek AKP Suwandra, menjelaskan.  (LE-BL)

Pos terkait