Lagi-lagi Nyolong Sepeda Motor, Warga Seririt Diringkus Saat Sembunyi di Rumah Pamannya

Polsek Seririt menggelar press release kasus pencurian motor yang terjadi di Desa Ularan (Foto: Dok Humas Polsek Seririt)

Buleleng, LenteraEsai.id – Gede Muliawan alias Moli (29), tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang sedang diparkir di depan Warung BCA (Be Celeng Asli) di Jalan A Yani Seririt, Kabuaten Buleleng, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian setempat.

Tersangka Moli ditangkap ketika sedang bersembunyi di rumah pamannya di Desa Ularan, Kecamatan Seririt. Dari rumah paman yang tinggal satu desa dengan pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah sepeda motor yang diduga kuat hasil curian.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra SH kepada pers, Kamis (13/10) mengungkapkan, kepada petugas yang melakukan pemeriksaan, tersangka Moli mengakui perbuatannya telah mencuri sebuah sepeda motor milik korban.

Pelaku mengaku timbul niat untuk mencuri setelah melihat sepeda motor yang terparkir di depan Warung BCA, kunci kontaknya masih nyantol di tempatnya. “Melihat itu, pelaku yang berjalan kaki dari Desa Ularan menuju Seririt, langsung timbul niatnya untuk mencuri,” ucapnya.

Kapolsek menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku Moli dilakukan pihaknya setelah sebelumnya mendapat laporan dari korban I Gede Pageh Darma (49) yang mengaku telah kehilangan sepeda motor Honda Supra X tahun 2002 bernomor polisi DK-4830-UA yang sedang diparkir di depan Warung BCA di Jalan A Yani Seririt pada Minggu, 9 Oktober 2022 sekitar pukul 17.30 Wita. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra SH bersama Kanit Reskrim Iptu Komang Sudarsana SH serta anggota Unit Opsnal langsung terjun melakukan penyelidikan ke lapangan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, termasuk dengan mempelajari rekaman CCTV yang ada di warung tersebut, pada 11 Oktober 2022 diperoleh petunjuk kalau pelakunya adalah warga dari Desa Ularan yang sebelumnya pada tahun 2021 juga pernah mengambil sepeda motor milik orang lain, hingga pernah menjalani vonis hukuman selama 5 bulan meringkuk di dalam lapas.

Terbuka pelaku yang kini diamankan di Ruang Tahanan Mapolsek Seririt dapat dijerat Pasal 362 KUHP yakni telah melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ucap Kapolsek AKP  Made Suwandra, menjelaskan.  (LE-BL) 

Pos terkait