judul gambar

Cara Mencatatkan Musik dengan Tarif Nol Rupiah

Cara Mencatatkan Musik dengan Tarif Nol Rupiah

Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan tarif Rp0 untuk layanan pencatatan hak cipta musik yang berlaku sejak 1 Agustus 2026 guna membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) demi tata royalti yang lebih baik. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait