Cara Mencatatkan Musik dengan Tarif Nol Rupiah lentera34 Oktober 20265 Oktober 202637 views Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan tarif Rp0 untuk layanan pencatatan hak cipta musik yang berlaku sejak 1 Agustus 2026 guna membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) demi tata royalti yang lebih baik. (LE) Source: ANTARA Pos terkaitSampah Harus Punya AlamatKesigapan Indonesia Tangani InfluenzaGI Tourism, Cara Baru Menikmati DiengMenengok Pesona Batik Kudus, Demak, dan Banyumas Lewat Jejak KeindahanMimpi Sang Ibu Terwujud, Malana Tuntas Lakukan Kickflip TerbaiknyaGuruh Soekarnoputra dan Karyanya yang Legendaris