judul gambar
AdvertorialHeadlinesKarangasem

Kunjungan Komisi III DPRD Karangasem ke Taman Tirta Gangga Terkait Adanya Aturan Baru

Karangasem, LenteraEsai.id – Komisi III DPRD Karangasem yang dipimpin ketuanya I Wayan Sunarta, menyambangi Daya Tarik Wisata (DTW) Taman Tirta Gangga, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem pada Senin (29/8/2022).

Dalam giat tersebut disampaikan bahwa Taman Tirta Gangga akan segera membuat MoU bersama Pemerintah Kabupaten Karangasem guna meningkatkan PAD.

Sunarta ketika dikonfirmasi menjelaskan prihal hubungan antara pemerintah daerah dengan Taman Tirta Gangga. “Selama ini, kontribusi Tirta Gangga kepada pemda, untuk pajak parkir memang pemerintah daerah yang mengambil alih. Ada pula tempat parkir yang dibangun oleh pihak Tirta Gangga pada lahan yang dibeli seharga Rp4 miliar, namun tetap dialokasikan untuk daerah,” ungkapnya.

Sementara untuk kontribusi pajak air bawah tanah, Sunarta menyebutkan jika kewenangan tentang itu diambil alih oleh Provinsi Bali. Untuk kontribusi dari tiket masuk, sesungguhnya dulu pada tahun 2011, pengelola Tirta Gangga pernah menyetorkan kontribusi penjualan tiket kepada daerah.

“Nah karena tahun 2011 tidak berani lagi pemerintah daerah menerima kontribusi itu, intinya distop. Dan pihak pengelola menunggu dari pemerintah daerah kalau memang dipungut berdasarkan aturan ia siap,” ujar Sunarta, menjelaskan. Pengelola Tirta Gangga cukup kooperatif terkait kedatangan Komisi III DPRD dan  menyatakan siap menjalankan segala aturan.

Aturan yang mempedomani hal tersebut ialah UU No.1 Tahun 2022, yang  sampai saat ini belum ada perundang-undangannya, alias baru. Turunan PP-nya juga belum diterbitkan, kemungkinan akan diterbitkan pada bulan Oktober atau November nanti, sehingga seluruh objek wisata nantinya bisa dikenakan pajak.

“Aturan ini belum ada, kalau pungutannya adalah retribusi kita pemerintah daerah harus menyediakan semacam bangunan yang memberikan fungsi di dalamnya, jadi pemerintah daerah harus menyediakan fasilitas. Karena mungkin belum ada komunikasi, intinya pemerintah juga tidak menyalahkan siapa-siapa. Jadi belum bisa dipungut secara retribusi,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, pengelola Taman Tirta Gangga Anak Agung Koslaya mengatakan jika berdasarkan hasil komunikasinya bersama pihak Komisi III DPRD Karangasem, tercatat bahwa DTW Tirta Gangga untuk sementara baru bisa kontribusi bagi PAD dari Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Parkir dan Retribusi Parkir.

“Mengenai tingkat kunjungan rata-rata pengunjung DTW Tirta Gangga perhari 1.000 pengunjung, dengan harga tiket wisman Rp50.000 per orang, wisdom Rp25.000, anak-anak Rp15.000, balita gratis,” katanya, menyampaikan.

“Pada intinya kami selaku Pengelola Tirta Gangga siap bekerja sama dengan Pemda sesuai UU No 1 Tahun 2022,” ujarnya. Dalam diskusi tersebut juga diusulkan agar pihak pengelola tetap menjaga keselamatan pengunjung.

“Pemerintah daerah mungkin dapat menyediakan trotoar dan meluruskan jalan yang menikung di depan taman, yang dapat membahayakan bagi para pengendara, khususnya yang akan berkunjung ke Taman Tirta Gangga,” ucap AA Koslaya.  (LE-Ami)

Lenteraesai.id