Selesaikan Kasus, Unud Akhirnya Terima Sertifikat Hak Pakai Aset Tanah di Uluwatu

Penyerahan Sertifikat Hak Pakai Aset Tanah kepada Rektor Unud. (Foto: Dok Humas Unud)

Badung, LenteraEsai.id – Badan Pertanahan Nasional dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melaksanakan penyerahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 920 atas lahan seluas 18.600 meter persegi yang terletak di Jalan Uluwatu kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku Pengguna dan Universitas Udayana selaku Kuasa Pengguna.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Heryanto SSIT MH menyerahkan secara langsung Sertifikat Hak Pakai (SHP) tertsebut kepada Irjen Kemendikbudristek Dr Chatarina Muliana Girsang SH SE MH, yang kemudian diserahkan kepada Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU pada Kamis (18/8), bertempat di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Unud Kampus Jimbaran, Badung.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan Kemenkopolhukam, perwakilan Kajati Bali, Kanwil DJKN Bali, Biro Hukum Kemendikbudristek, perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bali, Lurah Jimbaran, Dewas BLU Unud, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dekan Fakultas Hukum dan Tim Hukum, Biro Umum dan undangan lainnya.

Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas komitmen Irjen dalam mengawal penyelesaian kasus aset tanah ini, begitu juga dengan pihak lainnya yang telah turut mem-backup hal ini. Mewakili civitas akademika pihaknya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan sinergi yang terjadi hingga hari ini. Sesuai arahan Irjen supaya serah terima dihadiri seluruh pihak yang terlibat, agar mengetahui bahwa hak sudah kembali ke Unud.

Pada kesempatan tersebut Rektor juga mohon selalu diberi bantuan sehingga aset-aset negara yang dipercayakan kepada Unud bisa dimanfaatkan untuk memberikan kontribusi agar layanan pendidikan kepada masyarakat bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya.

“Dengan SHP ini maka aset-aset akan diamankan dengan dipagari dan segera mencari mitra kerja sama untuk memanfaatkannya sehingga mendapatkan revenue yang akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kontribusi di bidang pendidikan kepada masyarakat,” ungkap Prof Antara seraya menginformasikan bahwa perkuliahan di Unud akan dipusatkan di Kampus Jimbaran dan segera akan dibangun Dekanat dan ruang kuliah serta akan berupaya optimal untuk memanfatkan aset ini.

Sementara Irjen Kemendikbudristek, Dr Chatarina Muliana Girsang dalam arahannya menyampaikan, ini menjadi momen bahwa kasus aset Unud telah selesai. Pihaknya atas nama Kemendikbudristek mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah bersama-sama bersinergi dalam penyelesaian kasus dalam waktu yang cepat. Ini kasus tercepat yang dapat diselesaikan di antara kasus-kasus lainnya yang sedang ditangani. Kasus terkait tanah negara memang sangat unik, dibutuhkan komitmen bersama dalam mengawal aset-aset negara.

“Dengan selesainya kasus ini Unud dapat segera memanfaatkan untuk meningkatkan layanan di Unud dan meningkatkan kualitas lulusan. Kita akan bergerak satu persatu menyelesaikan kasus tanah lainnya di mana ada beberapa lagi kasus tanah di Unud, butuh dukungan semua pihak untuk menyelesaikannya,” katanya, berharap. (LE-BD)

Sumber: www.unud.ac.id

Pos terkait