Kelurahan Sumerta Denpasar Gelar Sidak, 27 Penduduk Non Permanen Terjaring

Kelurahan Sumerta melaksanakan giat penertiban dan pendataan kepada penduduk non permanen di wilayahnya (Foto: Dok Humas Pemkot Denpasar)

Denpasar, LenteraEsai.id – Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan penduduk serta menciptakan tertib administrasi kependudukan (Adminduk), Kelurahan Sumerta Denpasar melaksanakan giat penertiban dan pendataan kepada penduduk non permanen di wilayahnya.

Kali ini penertiban dilaksanakan di Banjar/Lingkungan Abian Kapas Tengah, Kelurahan Sumerta. Hal ini disampaikan Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana saat dihubungi Minggu (24/7).

Bacaan Lainnya

Lurah Sumerta mengatakan, dalam penertiban ini masih ada penduduk non permanen yang terjaring karena belum tercatat dan terdaftar sebagai penduduk non permanen. Mereka yang terjaring jumlahnya mencapai 27 orang.

Sebagai efek jera, lanjut dia, pihaknya memberikan peringatan bagi yang belum terdata, serta miminta agar segera melengkapi data identitas pribadi mereka sebagai penduduk non permanen.

“Jadi tujuan penertiban ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan. Setiap orang apabila tinggal di suatu wilayah wajib terdata atau tercatat secara administrasi sehingga basis data penduduk di Kota Denpasar secara berjenjang tercata dengan jelas,” kata Eka Apriana.

Untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, pihaknya akan terus memberikan imbauan secara berkala dan berkelanjutan, yakni berupa sosialisasi dan edukasi bagi penduduk yang sudah bertempat tinggal sementara dan berstatus penduduk non permanen namun belum tercatat, diminta segera mendaftarkan diri pada sistem maupun mekanisme yang berlaku, ucapnya.

Langkah itu juga sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19, di mana  penduduk non permanen yang belum divaksin (lengkap) agar segera mengikuti layanan vaksin tersebut, ujar Lurah Semerta, menekankan. (LE-DP)

Pos terkait