Aniaya Bocah Sampai Kepala Benjol, Opa Diamankan Polisi

Seorang pria bernama Mes Tanu ala Opa (34) yang tinggal di Jalan Bung Tomo Bung Tomo VI No. 3 Pemecutan Denpasar Utara Kota Denpasar (Foto: Dok Humas Polresta Denpasar)

Denpasar, LenteraEsai.id – Tindak kekerasan yang dialami anak-anak, baru-baru ini terjadi di wilayah Kota Denpasar, Bali hingga mengakibatkan kasus ini bergulir ke ranah hukum.

Unit VI Satuan Reskrim Polresta Denpasar mengamankan seorang pria bernama Mes Tanu ala Opa (34) yang tinggal di Jalan Bung Tomo Bung Tomo VI No. 3 Pemecutan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap dua bocah.

Bacaan Lainnya

Kejadian itu dilaporakan oleh ibu korban berinisial ND (27) yang mengatakan bahwa dua anaknya mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 18 April 2022 sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Bung Tomo VI Pemecutan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat SIK SH MH, Rabu (20/4) menjelaskan, dua anak yang menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan pelaku berinisial S (14) dan MS (9). Pada saat kejadian, kedua korban sedang bermain bersama teman-temannya di TKP.

Saat itu, pelaku melintas dan korban melihat pelaku membeli miras (arak). Tak lama kemudian pelaku melihat korban MS bertengkar dengan teman bermainnya. Tiba-tiba saja pelaku langsung memukul korban MS sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal.

Melihat hal tersebut, kakak korban berinisial S menegur pelaku dan menanyakan kenapa memukul adiknya, akan tetapi korban S malah mendapatkan pukulan di bagian kepala sebanyak 1 kali. Kali ini pun  pelaku memukul korban dengan tangan mengepal.

“Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami luka benjol di bagian kepala dan merasa ketakutan (trauma),” kata Kasat Reskrim.

Setelah kejadian tersebut, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Denpasar selanjutnya Tim Unit VI dipimpin Kanit Iptu I Made Sidia melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Mes Tanu alias Opa.

“Pelaku dapat kita amankan di kosnya Jalan Bung Tomo VI No. 3 Pemcutan Denpasar Utara Kota Denpasar dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ucap Kompol Mikael.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (LE-DP)

Pos terkait