Sesuai Regulasi, Shalat Idul Fitri di Buleleng Dilakukan di Masjid dan Lapangan

PHBI Buleleng Bersama Bupati Agus Suradnyana mengadakan audensi terkait Salat Idul Fitri 2022. (Foto: Humas Pemkab Buleleng)

Buleleng, LenteraEsai.id – Umat Islam di Kabupaten Buleleng, Bali bagian utara, pada Idul Fitri tahun 2022 ini bisa bernafas lega seiring tidak lagi diberlakukan ketentuan yang begitu ketat terkait disiplin penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Shalat pada Lebaran tahun ini sudah kembali dapat dilakukan berjamaah di masjid-masjid atau lapangan terbuka yang tersedia. Ini sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 08 tahun 2022 mengenai Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Rhamadan dan Idulfitri 1443 H/2022 M.

Bacaan Lainnya

Kendati shalat sudah boleh dilakukan dengan berjamaah di masjid dan lapangan terbuka, namun Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Buleleng diminta untuk tetap dapat menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, meski tidak seketat sebelumnya.

“Kami minta prokes tetap dapat diterapkan pada pelaksanaan kegiatan seperti Takbir Akbar dan Shalat Idul Fitri 1443 Hijriah di Kabupaten Buleleng,” ujar Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat menerima audiensi dari PHBI Buleleng, di Kantor Bupati Buleleng, Rabu (13/4).

Agus Suradnyana menjelaskan, meskipun kasus Covid-19 di Kabupaten Buleleng telah menurun, tetapi semua pelaksanaan kegiatan peribadatan harus tetap menjaga prokes guna memberikan rasa nyaman dan khusyuk dalam melaksanakan ibadah.

Bupati mengharapkan seluruh warga masyarakat tetap mentaati prokes. Tidak hanya pada kegiatan keagamaan, Prokes Covid-19 harus betul-betul diterapkan di setiap kegiatan yang melibatkan orang banyak.

“Tidak hanya pada kegiatan keagamaan, tetapi juga pada kegiatan-kegiatan lainnya prokes harus tetap diterapkan. Sehingga ibadah berjalan khidmat dan baik, kita tidak khawatir akan hal yang buruk jika prokes sudah diterapkan dengan baik. Menurut aturan juga boleh dilakukan,” jelasnya.

Masyarakat di Buleleng khususnya umat Islam diminta untuk selalu  menjaga situasi tetap kondusif. Utamanya pada pelaksanaan Takbir Akbar maupun Shalat Idul Fitri. Kerukunan antarumat beragama di Buleleng harus selalu dijaga.

“Semua harus saling menjaga. Tidak hanya saudara-saudara Muslim tapi seluruhnya. Sesama umat beragama saling menghormati sesuai dengan norma-norma Pancasila. Buleleng sangat luas dan masyarakatnya beragam. Untuk mewujudkan kerukunan kita harus saling menjaga antarumat beragama,” ucap Agus Suradnyana.

Sementara itu Sekretaris PHBI Buleleng Muchlish mengatakan, Takbir Akbar Keliling akan dilaksanakan pada 1 Mei 2022 dengan rute dari Eks Pelabuhan Buleleng menuju Jalan Hasanuddin, Jalan Sutomo, Jalan Diponegoro, dan kembali ke Eks Pelabuhan Buleleng.

Sedangkan Shalat Idul Fitri juga sudah bisa dilaksanakan di ruang terbuka, salah satunya Taman Kota Singaraja. Terkait dengan penerapan prokes Covid-19 tentunya PHBI Buleleng akan mengimbau kepada umat agar selalu mengikutinya, sehingga ibadah berjalan aman dan nyaman.

“Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 tahun 2022 bahwa kita diperbolehkan untuk melakukan kegiatan peribadatan. Kami berterima kasih atas persetujuan dan dukungan dari Bapak Bupati,” kata Muchlish, menyampaikan. (LE-BL)

Pos terkait