Denpasar, LenteraEsai.id – Beberapa waktu lalu, sejumlah warga sempat dihebohkan kejadian di mana aliran sungai wilayah Denpasar Barat mendadak menjadi berwarna merah.
Setalah dilaksanakan penertiban, pemilik usaha sablon atau pencelupan di Jalan Kebo Iwa Utara, Perum Swamandala mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (13/4).
Sidang yang dipimpin hakim I Putu Sayoga SH MH dan Panitera Ni Komang Sri Utami SH itu akhirnya menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2,5 juta kepada pemilik usaha sablon yang terbukti membuang limbah ke aliran sungai di wilayah Denpasar Barat hingga menyebabkan air sungai berwarna merah beberapa waktu lalu.
Kasatpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra saat diwawancarai di sela pelaksanaan sidang tipring siang itu menjelaskan, Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan DLHK bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan air sungai di kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede berubah warnanya menjadi merah.
“Tentunya hal ini telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Dari hasil uji tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari sebuah lahan usaha sablon/pencelupan kain,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, adapun usaha yang digeluti pria bernama Sumadi ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Sidak dan sidang Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan Perda dan mensosialisasikan Perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya, sekaligus untuk menimbulkan efek jera,” ucap Bawa Nendra.
Ia menyebutkan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
“Untuk mengentaskan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komperhensif guna meminimalisisr pelanggaran Perda dan hukum, serta semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga memiliki peran penting bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait,” kata Bawa Nendra. (LE-DP)







