Denpasar, LenteraEsai.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan bukan alasan TPA Suwung hendak ditutup.
“Kita tidak ada urusan dengan KEK Kura-Kura Bali, jadi tidak ada,” ucap Menteri Hanif saat meninjau TPST Tahura di kawasan TPA Suwung Denpasar, Jumat.
Kepada media, Menteri LH tegas menyatakan bahwa penutupan TPA nantinya merupakan target nasional dan tidak hanya berlaku di Bali sehingga ada atau tidaknya KEK tidak mempengaruhi keputusan pemerintah.
“Sudah saya sampaikan bahwa semuanya berlaku general, tidak ada satu pun yang kemudian diperbolehkan mengolah sampah dengan tanpa norma,” ujarnya.
Diketahui sejak Menteri LH menetapkan pembatasan sampah organik masuk TPA Suwung per Rabu (1/4) lalu, berbagai persoalan penanganan sampah muncul, mulai dari TPST dan TPS3R yang penuh hingga akhirnya masyarakat membuang sampah sembarangan dan membakar sampah.
Berbagai keluhan masyarakat kemudian muncul di media sosial, terutama mengaitkan pembatasan TPA Suwung yang dinilai mendadak ini dengan rencana operasional mal KEK Kura-Kura Bali tak jauh dari lokasi gunung sampah.
Menteri LH menjelaskan bahwa penutupan TPA Suwung yang selama ini melakukan open dumping sudah sesuai dengan target RPJMN dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
Prosesnya juga selama ini bertahap mulai dari kehadiran Kementerian LH di Bali pada 2024 lalu, menjalani berbagai dinamika selama 2025, hingga akhirnya 2026 ini mengambil langkah pembatasan dan Agustus nanti penutupan total TPA Suwung.
“Kita diminta mencapai kelola sampah di angka 63,41 persen, angka itu hanya bisa dicapai bilamana kita menutup semua praktik open dumping di seluruh tanah air,” ujarnya.
Ini sekaligus mempertegas bahwa paksaan penanganan sampah hingga menegakkan hukum tidak hanya dilakukan kepada Provinsi Bali, meskipun Bali ditunjuk sebagai percontohan dengan target TPA Suwung tutup total pada Agustus 2026 ini.
“Sejak tahun 2025 sampai akhir, kita baru mampu menutup 30 persen open dumping dari 485 TPA, masih menyisakan 70 persen atau sekitar 369 TPA di seluruh tanah air termasuk di TPA Suwung, kami memberi batas kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk mengakhiri open dumping sampai akhir tahun 2026,“ kata dia.
Selain demi mencapai target ini, Menteri LH juga menyampaikan penutupan TPA Suwung sebagai prioritas juga berangkat dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang memberi perhatian terhadap masalah sampah di pulau pariwisata ini.
“Maka kami akan lebih memberikan tekanan pada beberapa substansi sehingga apa yang dimandatkan Bapak Presiden, bisa kami emban dengan sebaik-baiknya, semaksimal-maksimalnya,” tutur Hanif Faisol. (LE)
Source: ANTARA







