Singapura, LenteraEsai.id – Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dalam pidatonya yang dirangkum dan disiarkan melalui cannel Youtube The Straits Time pada 25 Maret lalu, menyampaikan beberapa ketentuan terkait penanggulangan kasus Covid-19 di Negeri Singa itu.
Perdana Menteri menyebutkan bahwa ketentuan yang berlaku mulai tanggal 29 Maret 2022 meliputi: ‘Group Size’, maksimum untuk berkumpul dari 5 orang menjadi 10 orang. ‘Work Places’, up to 75% dari pekerja yang work from home bisa kembali kerja di kantor, sementara mengenai ‘Mask-Wearing’, mask (marker) di outdoor bisa dibuka, tetapi indoor harus tetap memakai mask.
‘Capacity Limit’, even besar (lebh dari 1.000 orang) ditingkatkan sampai 75%, ‘Safe Distancing’, 1 meter pada saat tidak memakai mask guna menghindari penyebaran virus, ucapnya.
Dikatakan, aturan pemakain mask Indoor meliputi di kompleks pertokoan, shopping mall dan lift, public transport (bus & MRT), coffee shop pasar basah, toko toko di bawah perumahan, di ruangan kelas dan perpustakaan.
Sedangkan ‘Outdoors’ (optional ) mask harus dipakai di ruang terbuka di bawah perumahan apartemen, halte bus, tempat parkir tertutup, lapangan, walkway dan jembatan yang memiliki atap.
Pewarta LenteraEsai di Singapura IGW Jayanegara, Selasa (29/3) melaporkan, bagi warga yang terbiasa memakai masker tetap saja dalam aktivitas keseharian menggunakan masker di luar rumah. Hanya saja jika sedang berolah raga, baru masker dilepaskan.
Bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat yang diharuskan bermarker, akan dijatuhi denda yang cukup tinggi, yakni sebesar $300, demikian dilaporkan. (LE-Jan)