Togar Situmorang Sesalkan Warga Bangli Perjuangkan Tanahnya, Berujung ‘Kasepekang’

Bangli, LenteraEsai.id – Cicero menyebutkan bahwa di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Sementara Apeldoorn menyatakan, hukum ada di seluruh dunia, di mana ada masyarakat manusia.

Pendapat kedua tokoh tersebut berlandaskan kepada tujuan hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat demi mencapai ketertiban hukum. Tanpa ada hukum, maka tidak akan tercapai kehidupan masyarakat yang tertib.

Bacaan Lainnya

Berkaitan dengan itu, tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang datang mendampingi klien untuk membuat laporan atau pengaduan masyarakat di Polres Bangli pada Rabu, 16 Februari 2022.

Di mana sebelumnya, klien dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki tanah dan merupakan ahli waris yang sah dari keturunan asli dari pewaris, merasakan haknya dikebiri dan dizolimi oleh beberapa oknum.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang mengungkapkan, kliennya merasa dizolimi karena tanah pribadinya yang terletak di suatu daerah di Bangli diserobot dan didirikan bangunan berupa rumah. Kejadian yang lebih parah lagi yaitu tanah milik pribadinya berdasarkan warisan dari leluhurnya, malah disertifikatkan (SHM) menjadi tanah Desa Pakraman di Bangli.

“Klien kami sudah melakukan upaya kekeluargaan kepada pihak Desa Adat namun tidak ada tanggapan, sampai-sampai pada saat paruman di desa, klien kami juga mempertanyakan mengenai masalah ini namun tetap tidak ada jawaban,” ucapnya.

Bahkan, klien dimaksud mendapatkan suatu tindakan yang tidak pantas dari Desa Adat yaitu berupa sanksi adat ‘Kasepekang’.  Kejadian ini membuat klien dan keluarga sangat terpukul, kenapa hal ini bisa dilakukan.

Melihat hal tersebut, Togar Situmorang Law Firm selaku kuasa hukum sangat kasihan akan keadaan yang dialami kliennya, yaitu warga yang berinisial INM. Di mana INM diberikan sanksi adat yang sangat berat, dengan tanpa berbuat salah. Dia hanya menanyakan dan mempertahankan apa yang menjadi hak dirinya dan keluarga besarnya, namun malah diberikan sanksi ‘Kasepekang’.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengatakan, melihat sanksi ‘Kasepekang’ ini sangat berat karena warga desa adat tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan INM, tidak boleh belanja di daerah desa adat, dan yang lebih parah yaitu klien dan keluarganya tidak diperkenankan sembahyang ke pura di desa adatnya.

Melihat itu, lanjut Togar Situmorang, ada dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, khusus Pasal 1 ayat 3 tentang Diskriminasi dan Melanggar Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor 01/ Kep/Psm-2/MDP Bali/X/2007.

“Sehubungan dengan itu, kami selaku kuasa hukum sudah memohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapolda Bali untuk klien kami ini. Dan kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Bali Irjend (Pol) Drs Putu Jayan Danu Putra SH MSi karena sudah memberikan atensi dan memperhatikan klien kami, sehingga kami diundang ke Polres Bangli untuk membuat laporan terkait penyeroboran tanah tersebut,” ujar advokat senior yang juga kandidat doktor ilmu hukum itu.

Tentunya, kata Togar Situmorang, pihaknya berharap adanya setitik keadilan bagi kliennya yang sangat terzolimi dari para oknum desa, yang ingin menguasai tanah tanpa HAK serta ada dugaan Pemalsuan surat atau Fakta Sejarah asal usul lahan milik IMN itu.

“Kami yakin penegakan hukum di wilayah Yurisdiksi Polda Bali di bawah Bapak Kapolda Bali, selaku Putra Bali akan tegak setegak-tegaknya tanpa pandang bulu serta akan melindungi masyarakatnya yang teraniaya,” kata Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jalan Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof IB Mantra, Ketewel, dan di Jalan Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, serta di Jalan Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, dan di Jalan Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung, Jawa Barat.  (LE-BL)

Pos terkait