judul gambar
HeadlinesKarangasem

Tahun Ini Desa Adat Gegelang Tidak Laksanakan Pawai Ogoh-ogoh

Karangasem, LenteraEsai.id – Hari Raya Nyepi tahun baru Caka 1944 kali ini sepertinya kembali tanpa adanya pawai Ogoh-ogoh di Desa Adat Gegelang, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, dan hal tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Bendesa Adat Gegelang melalui sekretarisnya I Nyoman Tambun Yasa, Senin (31/1/2022) mengatakan keputusan tidak melakukan pawai Ogoh-ogoh diambil berdasarkan hasil rapat dengan seluruh ketua STT, kelian banjar adat, pecalang dan beberapa pihak terkait lainnya yang ada di Desa Adat Gegelang.

“Sebenarnya dari pihak desa adat tidak ada melarang, tapi berdasarkan beberapa pertimbangan, seluruh ketua STT dan juga kelian banjar adat akhirnya sepakat untuk tidak membuat dan menggelar pawai Ogoh-ogoh tahun ini,” kata Tambun Yasa.

Beberapa pertimbangan tersebut di antaranya, yang pertama terkait dengan persyaratan saat melaksanakan pawai Ogoh-ogoh berdasarkan SE Nomor 009/SE/MDA-Provinsi Bali/XII/2021 Tahun 2021 yang mewajibkan saat pawai Ogoh-ogoh hanya boleh diikuti oleh 50 orang saja, menunjukan sertifikat vaksin lengkap dosis 1 dan 2, menunjukan bukti rapid test antigen dengan hasil negatif dan lain sebagainya.

Yang kedua, ditakutkan saat menjelang perayaan Hari Raya Nyepi kasus Covid-19 meningkat sehingga PPKM menjadi naik ke level 3 atau 4 sehingga pawai Ogoh-ogoh tidak mungkin bisa dilakukan sehingga pembuatan Ogoh-ogoh menjadi sia-sia. Yang ketiga adalah terkait dengan masalah dana pembuatan Ogoh-ogoh, di mana di musim pandemi Covid-19 saat ini sangat sulit melakukan penggalangan dana.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut seluruh ketua STT dan juga kelian banjar adat dan juga pihak terkait lainnya yang ada di Desa Adat Gegelang yang ikut rapat akhirnya membuat keputusan bersama dan sepakat untuk tidak membuat dan melakukan pawai Ogoh-ogoh tahun ini,” kata Tambun Yasa.

Selain tidak membuat dan melakukan pawai Ogoh-ogoh, dalam rapat tersebut juga disepakati untuk melarang adanya petasan, lom dan sejenisnya saat perayaan Kesanga di wilayah Desa Adat Gegelang. “Jika nanti ada yang melanggar kesepakatan ini, maka akan dikenakan sanksi adat,” kata Tambun Yasa, menjelaskan.  (LE-Jun)

Lenteraesai.id