Amlapura, LenteraEsai.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karangasem ditarget untuk mendapatkan pemasukan sebesar Rp942.529.726 dari biaya pengujian kendaraan bermotor atau uji kir pada tahun 2022.
Kepala Tata Usaha UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Karangasem, Komang Ariasa, di Amlapura, Kamis (13/1/2022) mengatakan, dengan target sebesar itu, pihaknya mengaku optimis bisa memperolehnya selama tahun 2022 ini.
“Kami optimis bisa mencapai target tersebut, mengingat besaran tarif retribusi uji Ranmor sudah berubah yang mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2021,” kata Ariasa, penuh semangat.
Untuk tahun 2021 lalu, dari target sebesar Rp459 juta, Dishub Karangasem berhasil memperoleh pendapatan sebesar Rp569 juta dari uji kendaraan bermotor atau kir.
Hal tersebut terjadi karena ada cukup banyak kendaraan dari luar daerah yang melaksanakan uji kendaraan bermotor atau uji kir di Kabupaten Karangasem. Dishub mencatat selama 2021 sebanyak 925 kali kendaraan luar daerah yang melaksanakan uji kir di Karangasem.
“Kendaraan yang numpang uji di Karangasem sebanyak itu, antara lain berasal dari Kabupaten Klungkung. Jadi praktis pendapatan dari sektor ini tetap masuk ke Dishub Karangasem. Meskipun kendaraan dari daerah lain, karena sistemnya numpang uji di sini,” kata Ariasa.
Bahkan sebelumnya juga ada kendaraan dari daerah Bangli yang ikut numpang uji kir di Karangasem, karena layanan kir di kabupaten tersebut ditutup untuk sementara waktu lantaran belum menerapkan sistem pengujian secara elektronik.
Sedangkan Dishub Karangasem telah menerapkan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir secara elektronik dengan menggunakan smart card sejak November 2020 yang lalu, tapi efektifnya baru sejak awal tahun 2021 yang lalu, ujarnya. (LE-Jun)