Kedapatan Jual Monyet, Pedagang di Pasar Satria Ditegur Tim Gabungan Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim gabungan intensif melakukan penertiban dengan terjun langsung ke lapangan sebagai upaya pencegahan terhadap  merebaknya penyakit rabies di seputar wilayah Kota Denpasar, Bali. 

Kali ini, Selasa (11/1), tim gabungan Pemkot Denpasar melaksanakan sosialisasi dan penertiban terhadap penjual hewan penular rabies (HPR) di Pasar Satria Denpasar, sebagai upaya berkelanjutan dalam mendukung pencegahan penyebaran rabies serta menertibkan penjualan satwa liar.

Bacaan Lainnya

Dalam giat tersebut, seorang penjual hewan jenis monyet atau kera ekor panjang, tampak langsung ditegur dan diberi surat peringatan untuk tidak lagi memperjualbelikan satwa yang tergolong jenis HPR itu.

Di hadapan petugas, Agus Ali, pemilik kios yang ketahuan menjual kera ekor panjang, mengaku siap untuk tidak menjual lagi jenis satwa yang diduga kuat dapat tertular atau menularkan penyakit rabies.

“Ya kami tidak akan menjualnya lagi. Nanti yang akan kami jual yang boleh-boleh saja,” ujar Agus Ali sembari mengaku bersyukur kini diberikan waktu selama 1 kali 24 jam untuk menyingkirkan binatang yang tidak boleh diperdagangkan itu dari ruang kiosnya.

Sementara kepada beberapa pemilik kios lain yang ada di pasar tersebut, tim gabungan yang diterjunkan memberikan pembinaan dan sosialisasi untuk tidak menjual satwa liar yang berstatus HPR.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar drh I Made Ngurah Sugiri mengatakan, pelaksanaan penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung terciptanya proses perdagangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Di mana berdasarkan pemantauan lapangan, masih ditemukan adanya jual beli satwa liar yang berstatus HPR.

“Kegiatan ini pula sebagai upaya untuk mengatur dan mengawasi peredaran HPR, sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Penyakit Rabies di Kota Denpasar. Kebetulan saat ini kita fokus pada hewan kera yang merupakan satwa liar berstatus HPR,” ucapnya, menjelaskan.

Kabid Sugiri menyebutkan, pemantauan peredaran satwa liar yang berstatus HPR di pasar hewan Kota Denpasar akan terus dilaksanakan. Petugas juga nantinya tak segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan Perda yang berlaku.

“Kami imbau kepada penjual agar senantiasa memperhatikan dan menerapkan aturan yang berlaku, sehingga saat berjualan tidak lagi tersandung masalah hukum. Kami juga mengimbau kepada penjual satwa yang bertsatus HPR seperti anjing, kucing dan kera, agar senantiasa memperhatikan kesehatan hewan yang diperjualbelikan itu,” katanya, menandaskan.  (LE-DP)

Pos terkait