Lagi, Tim Yustisi Denpasar Jaring Pelanggar Prokes, 11 Dibina dan 3 Didenda

Denpasar, LenteraEsai.id – Sebanyak 14 orang pelanggar Prokes lagi-lagi terjaring Tim Yustisi Denpasar di Jalan Mayjen Sutoyo (depan Tiara Dewata) Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat saat tim melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level-2, Kamis, (23/12).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 14 orang pelanggar prokes tersebut sebanyak  11 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 3 orang didenda masing-masing Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker. “Sebagai efek jera pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ungkap Sayoga.

Bacaan Lainnya

Menurutnya tindakan itu harus diberikan kepada setiap pelanggar agar mereka sadar akan pelanggaran yang dilakukan. Dengan sadar akan kesalahan, mereka diharapkan tidak melanggar kembali. Jika di kemudian hari kembali ditemukan melanggar, maka pihaknya akan memberikan tindakan yang lebih tegas.

Lebih lanjut Sayoga menyebutkan bahwa setiap pelanggar yang terjaring selalu mengaku lupa menggunakan masker. Selain itu jarak tempuh dari rumah mereka selalu dibilang dekat.

Semestinya masyarakat sadar akan pentingnya mentaati prokes. Mengingat pandemi Covid-19 sudah 2 tahun berjalan, namun masih saja ada pelanggaran. Untuk itu pihaknya secara runtin melakukan penertiban prokes PPKM Level-2 sembari mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati prokes dan selalu menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah.

Dengan langkah itu diharapkan pandemi ini cepat berlalu sehingga perekonomian masyarakat segera kembali normal, katanya, mengharapkan. (LE-DP)

Pos terkait