Buleleng, LenteraEsai.id – Rekonstruksi atas kasus pembunuhan terhadap korban Sri Indrawati (41) yang dilakukan tersangka Su’In alias IN (39), digelar petugas kepolisian di halaman depan Ruang Identifikasi Polres Buleleng di Singaraja, Jumat (17/12).
Rekonstruksi yang dilakukan dalam 15 adegan itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie didampingi Kanit Pidum Iptu Kevin, disaksikan Jaksa Penuntut Umum I Gusti Karmawan SH, dan penasehat hukum terduga pelaku Ketut Widana SH.
Dalam rekonstruksi terlihat, pada adegan yang kelima terduga pelaku Su’In terlihat melakukan pemukulan terhadap korban di dalam kamar. Kemudian dilanjutkan pada adegan keenam, terduga terlihat memukul korban dengan benda berupa botol handbody bekas, dan pada adegan ketujuh kembali tersangka memukul korban dengan tangan mengepal berulang kali yang mengakibatkan korban tergeletak tidak sadarkan diri.
Kasat Reskrim menyampaikan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi dan juga tersangka, sehingga peristiwa tersebut menjadi lebih terang dan jelas.
“Dan saat rekonstruksi baru diketahui dengan lebih jelas bahwa terduga pelaku melakukan perbuatannya karena merasa kesal dan sakit hati kepada korban lantaran pelaku dimarahi korban saat minum-minum,” ucap AKP Yogie dengan menjelaskan, atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
Seperti telah diberitakan, Sri Indrawati, perempuan paruh baya warga Banjar Dinas Tegallantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, ditemukan sudah tak lagi bernyawa pada Selasa, 23 November 2021 sekitar pukul 04.00 Wita.
Polisi yang kemudian melakukan penyedikan atas kasus tersebut, berhasil mengamankan terduga pelakunya, pria bernama Su’In alias IN. Antara terduga pelaku Su’In dengan korban Sri Indrawati merupakan pasangan suami isteri (pasutri) yang berstatus nikah siri.
Berkaitan dengan kejadian tersebut, pihak Satreskrim Polres Buleleng memeriksa empat orang saksi. Dari saksi sebanyak itu, dua di antaranya merupakan teman minum-minum terduga pelaku, beberapa jam sebelum kejadian.
Diperoleh informasi, sebelum kejadian terungkap bahwa Su’In sempat menenggak minuman keras sejenis arak bersama dua orang temannya pada Senin (22/11/2021) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Ketika sedang minum arak itulah Sri menegur Su’In untuk tidak terus mabok-mabokan hingga kemudian timbul perang mulut antara korban Sri dengan pelaku yang berujung aksi penganiayaan hingga korban tewas. (LE-BL)







