Kelabui Korban Pakai Hipnotis, Pelaku Diringkus Polisi Singaraja

Singaraja, LenteraEsai.id – Ketut Samiada (55), tersangka pelaku kasus penipuan yang memanfaatkan tenaga hipnotis atau sihir dalam melancarkan aksinya, diringkus pihak Polsek Singaraja dalam suatu upaya pelacakan.

Tim Opnal Unit Reskrim Polsek Singaraja berhasil melacak dan menangkap pelaku di Gang Samudra Indah, Desa Pemaron, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng pada Sabtu petang, 27 November 2021.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan ST MM kepada pers, Selasa (30/11) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pelaku yang penduduk Banjar Dinas Kencana, Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu itu, dilakukan pihaknya setelah menerima laporan dari seorang korban.

Polsek Singaraja pada Sabtu, 27 November 2021 pukul 17.00 Wita menerima laporan dari seorang korban bernama Putu Eka Kariasa (41) yang mengaku telah menjadi korban penipuan oleh seseorang yang tidak dikenal.

Kepada polisi, warga dari Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng itu menyebutkan, seseorang yang tidak dikenal datang menyampaikan bahwa korban sesungguhnya dalam keadaan sakit yang harus segera disembuhkan.

Seseorang tersebut mengaku bersedia menyembuhkan, asalkan Putu Eka mau mengikuti kegiatan di pedepokan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang untuk pendaftaran dan membeli tempat persembahyangan berupa pelangkiran.

Kapolsek menyebutkan, karena korban ingin sembuh, akhirnya menuruti permintaan terduga pelaku dengan menyerahkan uang sesuai permintaan sebesar Rp1.750.000 untuk pendaftaran di pedepokan, yang diserahkan pada Rabu, 24 November 2021 di rumah korban. Keesokan harinya, Kamis (25/11), korban kembali menyerahkan uang sebanyak Rp700.000. untuk membeli sebuah pelangkiran.

Anehnya, setiap pelaku datang meminta uang, tanpa kesadaran yang fokus korban langsung menyerahkannya. Namun, setelah beberapa hari kemudian baru sadar telah menjadi korban penipuan hingga kemudian datang melapor ke Markas Polsek Singaraja.

Menerima laporan, Kapolsek Kompol Ariawan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singaraja Iptu IB Permana DP SH untuk melakukan penyelidikan agar kasus ini segera dapat diungkap, sehingga tidak menimbulkan korban berikutnya.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal Ipda Andry Risky Ulfa S TrK dan beberapa personel, terjun melakukan penyelidikan ke lapangan. Dari hasil interview, petugas akhirnya berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada orang bernama Ketut Samiada.

Berbekal hasil penyelidikan itulah terduga pelaku Ketut Samiada menyusul diringkus tidak lama setelah polisi menerima pengaduan pada Sabtu (27/11) lalu.

Kapolsek Singaraja mengungkapkan, dari hasil pengembangan, ternyata pelaku Samiada tidak hanya telah melakukan aksi penipuan terhadap korban Putu Eka, tetapi juga terhadap korban lain di Desa Panji, Sukasada dan di wilayah Desa Pedawa, Kecamatan Banjar.

Dikatakan, dari korban Putu Eka terduga pelaku berhasil mengeduk uang tunia sebanyak Rp2.450.000, yang saat digeledah petugas tersisa Rp500 ribu.

Sedangkan dari korban I Wayan Parmi (52), penduduk Banjar Dinas Bangkiang Sidem, Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp10 juta, kemudian dari korban Ni Putu Gede Artini (21), warga Banjar Dinas Dangin Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, didapatkan uang sebanyak Rp2 juta, ucapnya.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka pelaku yang adalah residivis yang pernah mendekam selama satu tahun penjara karena terlibat kasus penggelapan cengkeh pada 2019, kini ditahan pihak Polsek Singaraja. (LE-SR)

Pos terkait