WNA Eks Terpidana Kasus Penodaan Agama di Buleleng, Tunggu Pendeportasian

Badung, LenteraEsai.id – Lars Christensen (52), warga negara asing (WNA) asal Denmark, eks terpidana kasus penodaan agama, kini meringkuk di ruang tahanan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna menunggu proses pendeportasian.

WNA tersebut berada di rumah detensi itu setelah sebelumnya dinyatakan bebas dari tempatnya menjalani hukuman selama tujuh bulan di Lapas Kelas IIB Singaraja, Kabupaten Buleleng.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (28/11) menyampaikan bahwa WNA yang telah bebas dari Lapas Singaraja tersebut akan segera dilakukan pendeportasian.

Jamaruli Manihuruk mengaku telah memerintahkan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Denmark terkait tiket penerbangan yang bersangkutan.

“Walaupun sudah bebas, yang bersangkutan tidak diserahkan langsung ke pihak keluarga, namun masih harus ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selama menunggu proses pendeportasian,” ucap Jamaruli Manihuruk, menjelaskan.

Kakanwil menyebutkan, yang bersangkutan dalam hal ini telah melanggar peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 75 Undang Undang Keimigrasian yang menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan itu, petugas kini menempatkan WNA asal Denmark tersebut di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna menunggu proses pendeportasian ke negaranya. “Dan apabila terdapat WNA yang keberatan untuk dideportasi, agar mengajukan keberatan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM,” kata Jamaruli Manihuruk, menegaskan.

Seperti telah diberitakan, WNA asal Denmark sempat menjalani hukuman tujuh bulan penjara karena kasus pidana, yakni melanggar pasal 156 A KUHP terkait penodaan agama. Usai menjadini hukuman, pada Jumat, 26 November 2021 resmi dinyatakan bebas.

Sesuai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Lars Christensen dinyatakan terbukti bersalah telah merusak sebuah ‘pelinggih tunggung karang’ di Desa Kalibugbug, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng pada 15 Oktober 2019.

Di muka persidangan terungkap, pelinggih yang dirusaknya itu terletak di rumah yang dibeli oleh Lars Christensen sendiri, namun atas nama mantan istrinya Luh Sukeratih.

Diduga karena rebutan harta gono gini setelah pasangan itu bercerai, yang kemudian menyulut kekesalan Lars Christensen hingga nekat menendang-mendang ‘pelinggih tunggun karang’. Perbuatannya itu, sempat vital di media sosial, dan menyusul kasusnya bergulir ke pengadilan.  (LE-BD)

Pos terkait