Denpasar, LenteraEsai.id – Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar melaksanakan kegiatan pendataan penduduk non permanen di wilayah desanya pada hari Senin malam, 25 Oktober 2021.
Pendataan tersebut dilakukan guna mengingatkan warga agar selalu tertib administrasi, serta mampu menjaga keamanan dan kenyamanan, sekaligus sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19.
“Giat pendataan penduduk non permanen di wilayah Desa Dauh Puri Kaja dilaksanakan mulai pukul 19.00 Wita, dengan melibatkan unsur dari Disdukcapil Kota Denpasar, Bhabinkantibmas, Babinsa, prajuru dan Klian Banjar Adat Lumintang, serta aparat terkait lainnya,” kata Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan ini mengedukasi warga yang belum mempunyai E-KTP agar segera mengurus perekaman E-KTP, maupun warga yang belum mempunyai Akte Kelahiran agar segera mengurus terutama anak balita.
Adapun dari kegiatan pendataan ini terdata sebanyak 119 warga, dengan rincian yang memiliki E-KTP Bali 25 orang dan yang ber E-KTP luar Bali sebanyak 94 orang.
“Kami harapkan dengan kegiatan pendataan penduduk ini bisa mengedukasi warga untuk tertib administrasi, dan ke depannya Desa Dauh Puri Kaja menjadi kondusif, aman dan nyaman,” ungkapnya. Di samping itu, karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, pihaknya juga meminta masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan. (LE-DP)







