IAI Gelar Munas XVI Usung Tema ‘Paradigma Baru Profesi Arsitek Indonesia’

Ariko Andikabina selaku Sekjen IAI bersama Don Ara Kian (Ketua Panlih) dan Nova Kristina (Ketua Organising Comitee) pada jumpa pers yang dilangsungkan di Bali Dinasty Resort, Selasa (26/10/2021)

Kuta, LenteraEsai.id – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) menggelar musyawarah nasional ke-16 dengan mengusung tema ‘Paradigma Baru Profesi Arsitek Indonesia’ yang berlangsung sejak 27 hingga 29 Oktober 2021 di Bali Dinasty Resort Kuta, Kabupaten Badung.

“Harapan yang digagas adalah adanya paradigma baru tentang arsitek yang bisa dilihat peran atau karyanya yang tidak hanya di dalam negeri, melainkan juga di mancanegara,” kata Ariko Andikabina selaku Sekjen IAI pada jumpa pers yang berlangsung di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (26/10/2021).

Bacaan Lainnya

Didampingi Don Ara Kian (Ketua Panlih) dan Nova Kristina (Ketua Organising Comitee), Ariko selanjutnya membahas mengenai tatanan dunia baru dewasa ini, yang antara lain ditandai dengan adanya perdagangan bebas atau lebih dikenal dengan pasar bebas yang berdampak pada terbentuknya iklim persaingan yang semakin kuat dan ketat.

Paradigma baru tersebut tentu tidak dapat disikapi dengan melalukan proteksi atau sejenisnya, melainkan harus dengan meningkatan daya saing bangsa. Oleh karena itu, lanjut dia, kini diperlukan kemampuan untuk meningkatkan daya saing bangsa dengan menciptakan suatu kinerja budaya industrial yang kreatif, inovatif, produktif dan efisien.

Ia menyebutkan, budaya industrial ini hanya dapat dilahirkan oleh suatu tatanan masyarakat industrial yang maju, di mana para pelaku profesional berkiprah dalam lingkungan yang kompetitif, menuruti kode-kode, standar-standar, serta sistem sertifikasi dan akreditasi yang mereka kembangkan dan patuhi sendiri. Selain dari pada itu, kiprah semacam ini hanya dapat berlangsung dalam himpunan profesi yang terorganisasikan dengan mapan dan melaksanakan kegiatan registrasi, sertifikasi dan pembinaan keprofesian secara mantap dan berkelanjutan, katanya.

Sekjen IAI mengungkapkan, sejarah panjang lahirnya Ikatan Arsitek Indonesia yang kemudian dikenal dengan singkatan IAI, telah mewarnai pembangunan di negeri ini. Sejak didirikan secara resmi pada 17 September 1959 di Bandung oleh beberapa tokoh aristek kenamaan Indonesia antara lain F Silaban, Mohammad Soesilo, Lim Bwan Tjie dan 18 orang arsitek muda lulusan pertama Jurusan Arsitektur ITB tahun 1958 dan 1959, IAI terus mengalami dinamika dalam kehidupan berorganisasi.

IAI aktif dalam kegiatan internasional melalui keanggotaannya di ARCASIA (Architects Regional Council of Asia) sejak tahun 1972 dan di UIA (Union Internationale des Architectes) sejak tahun 1974, serta AAPH (Asean Association Planning and Housing), di mana IAI merupakan salah satu pendirinya, ujar Ariko, menjelaskan.

Ketua Panlih Don Ara Kian menambahkan, kini memasuki usia 62 tahun, IAI sebagai organisasi profesi semakin menunjukan eksistensi sebagai sebuah organisasi yang kapabel. Hadirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek merupakan berkah yang menaungi para sejawat arsitek Indonesia, karena profesi dan praktik arsitek akhirnya mendapat pengakuan negara.

“Karena itu saya harus tegaskan bahwa satu-satunya profesi arsitek yang diakui negara dalam menjalankan praktik arsitek, hanyalah Ikatan Arsitek Indonesia. Hadirnya UU arsitek ini melengkapi undang-undang keprofesian lain seperti advokat dan dokter. Namun Undang-Undang Arsitek ini memiliki nilai yang sedikit berbeda, karena ketika seorang advokat salah menyusun materi pembelaan yang dikorbankan hanya seorang jiwa, begitupun seorang dokter ketika salah mendiagnosa yang korban hanyalah satu orang. Tetapi jikalau seorang arsitek yang salah mendesain, maka korbanya bisa satu isi rumah, atau bisa satu gedung bahkan satu kota,” ujar Don Ara, menandaskan.

Namun kondisi ini tidaklah berjalan linear antara lulusan sarjana arsitektur dan praktik aristek yang terjadi di negeri ini. Karena menjadi arsitek merupakan suatu proses yang sengaja diatur secara lebih spesifik oleh IAI melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Hal ini dimaksukan agar praktik aristek benar-benar dijalankan oleh seseorang yang profesional, ucapnya.

Anggota aktif Ikatan Arsitek Indonesia hingga saat ini baru mencapai 21.000 orang. Dari dari jumlah itu baru 8.000 orang yang melakukan sertifikasi (data tahun 2020), dengan sebaran kepengurusan sudah merata pada 34 provisi, 6 wilayah dan 1 perwakilan di Singapura. Kondisi ini cukup memprihatinkan karena jika dibandingkan dengan jumlah lulusan sarjana arsitektur setiap tahun dari 138 perguruan tinggi negeri dan swasta (Update data Asosiasi Perguruan Tinggi Arsitektur/APTARI, 11 Mei 2021) yang memiliki program studi arsitektur. Karena itu, Ikatan Arsitek Indonesai mesti terus menjalin hubungan baik dengan para mitra dalam rangka memperkuat profesi arsitek ini.

Sementara itu, Ketua Organising Comitee Nova Kristina menyatakan, ada tantangan tersendiri mengadakan Munas di masa pandemi ini. “Awalnya akan diadakan pada September 2021, tapi berhubung masa PPKM akhirnya diundurkan sampai akhir Oktober ini. Dan sebenarnya kalau masa-masa sebelum pandemi, ini merupakan hajatan yang ditunggu anggota se-Indonesia. Biasanya ribuan anggota akan hadir dengan antusias,” kata Nova seraya mengatakan bahwa merujuk pada arahan Gubernur Bali, nanti panitia atau anggota yang hadir akan diminimalisir aktivitasnya selama 3 hari di dalam hotel, dengan tujuan agar tidak menciptakan klaster Covid-19 yang baru.  (LE-BD)

Pos terkait