Lebih 1.000 KPM di Karangasem Belum Lakukan Transaksi Bantuan dari Kemensos

Amlapura, LenteraEsai.id – Dari 28.580 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Karangasem yang berhak menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos), ternyata sampai saat ini belum semuanya melakukan transaksi karena berbagai macam alasan.

Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Karangasem yang berkaitan dengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako, Ni Luh Sriasih mengatakan, dari 28.580 KPM untuk Kabupaten Karangasem, baru sebanyak 27.286 KPM yang sudah melakukan transaksi atau sekitar 95 persen.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan sebanyak 1.044 KPM belum melakukan transaksi atau sekitar 5 persen dengan berbagai macam alasan,” kata Sriasih kepada sejumlah awak media massa di Amlapura, Kamis (21/10/2021).

Sriasih yang siang itu mendampingi Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta dan Kepala Dinas Sosial Karangasem I Komang Daging, mengatakan bahwa bantuan BPNT atau sembako ini setiap KPM berhak mendapatkan sebesar Rp200 ribu, dan harus digesek atau melakukan transaksi di setiap E-warung yang sudah tersebar.

Untuk diketahui, tercatat sebanyak 164 unit E-warung yang tersebar di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Karangasem. 

“Bantuannya berupa sembako seperti beras, telur, daging, ikan dan kacang-kacangan, serta setiap KPM harus melakukan transaksi di E-warung dengan nominal yang diterima harus pas Rp200 ribu,” kata Sriasih, menjelaskan.

Dengan masih banyaknya KPM yang belum melakukan transaksi tersebut, lanjut dia, pihaknya kini turun melalui petugas yang sudah ditunjuk di setiap kecamatan guna memastikan kenapa KMP belum melakukan transaksi ?.

“Kami terus turun melalui petugas yang ada di setiap kecamatan agar KPM segera melakukan transaksi, karena batas dari BPNT atau sembako ini hanya 90 hari. Jika selama batas waktu tersebut tidak melakukan transaksi, maka secara otomatis bantuan akan secara otomatis kembali ke kas negara, karena yang bekerja adalah sistem. Artinya, jika tidak melakukan transaksi, KPM dianggap tidak mau memanfaatkan bantuan yang sudah diberikan tersebut,” ujar Sriasih.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh petugas yang ada di setiap kecamatan, ditemukan bahwa KPM yang tidak melakukan transaksi bantuan BPNT atau sembako tersebut dikarenakan oleh berbagai macam alasan, antara lain alamat KPM tak ditemukan, penerima ganda dalam satu kepala keluarga (KK), KPM telah pindah ke luar kota, KPM sudah meninggal dunia dan ada juga yang masih di bawah umur.

“Selain itu ada juga yang menolak mendapat bantuan tersebut karena merasa sudah mampu, serta ada juga karena telah mendapatkan bantuan yang lain sehingga mereka lebih memilih bantuan yang lain, yang berupa uang tunai, karena bantuan ini tidak boleh double,” kata Sriasih, menandaskan. (LE-Jun) 

Pos terkait