Denpasar, LenteraEsai.id – Langkah penertiban protokol kesehatan terus digalakkan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar pada hari Minggu, 19 September 2021. Hal ini dilaksanakan di sejumlah fasilitas publik dan ‘pasar tumpah’ di wilayah Kota Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban protokol kesehatan dalam pelaksanan PPKM Level-3 kali ini berlangsung di beberapa tempat, di antaranya di ‘pasar tumpah’ yang ada di Jalan Gunung Kawi, Pula Kerthi, Jalan Rijasa dan pasar tumpah di Jalan Kartini Denpasar.
Dalam penertiban itu, Sayoga mengatakan Tim Yustisi menjaring 2 pelanggar yang salah menggunakan masker. Supaya tidak melanggar lagi, Tim Yustisi memberikan pembinaan serta hukuman fisik berupa push up di tempat.
Sebagai upaya menekan penularan Covid-19, Sayoga mengaku pihaknya membagi stafnya untuk melakukan penertiban secara mobiling, di mana kegiatan secara mobiling dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dishub Kota Denpasar.
Tim tersebut bergerak dari Mapolresta Denpasar menuju Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Gunung Agung, Jalan Setiabudi, Jalan Sutomo, Jalan Gajah Mada. Selain itu, tim juga menggelar penertiban secara stationer di Lapangan Puputan Badung, Jalan Surapati, Jalan Letda Md Putra, Jalan Letda Reta, Jalan Cok Tresna, Jalan Moh Yamin, dan Jalan Raya Renon.
Tidak hanya itu, lanjut dia, petugas juga melakukan penertiban di tempat umum lainnya seperti di Jalan Hang Tuah, Jalan By Pass Ngurah Rai, Pantai Matahari Terbit, Jalan By Pass Ngr Rai, Jalan Raya Renon, Lapangan Renon, Jalan Diponogora, Jalan Hasannudin, Jalan Wahidin dan Jalan Gn Agung, kemudain kembali ke Mapolresta.
“Dalam kegiatan ini tim melaksanakan calling di sepanjang rute yang dilalui dan membubarkan kerumunan di Areal Lapangan Puputan Badung, dan Pantai Matahari Terbit,” ungkap Sayoga.
Dengan langkah yang dilakukan itu, Sayoga berharap masyarakat dapat mentaati protokol kesehatan, sehingga penularan Covid-19 dapat ditekan. (LE-DP)







