Denpasar, LenteraEsai.id – Sebanyak 12 orang pelanggar prokes terjaring Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan pertiban PPKM Level IV di Jalan Tukad Bilok Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (8/9)
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 12 orang yang terjaring itu, enam di antaranya langsung dijatuhi denda di tempat karena tidak menggunakan masker, dan enam lainnya diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Selain itu, pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. “Itu dilakukan agar ada efek jera, sehingga mereka tidak melanggar lagi,” ungkap Sayoga. menegaskan.
Dalam kesempatan itu Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Minimal menggunakan masker, agar tidak terpapar Covid-19.
Menurutnya penularan Covid-19 di Kota Denpasar masih saja terjadi di masyarakat, sementara fasilitas rumah sakit dan tenaga kesehatan sangat terbatas.
Dengan mentaati protokol kesehatan, diharapkan dapat menekan penularan Covid-19, sehingga pandemi ini senantiasa cepat berlalu dan perekonomian masyarakat dapat kembali normal, ucapnya. (LE-DP)







