Denpasar, LenteraEsai.id – Tidak semua warga berlaku disiplin protokol kesehatan, padahal pandemi Covid-19 sampai sekarang belum juga berakhir. Terkait hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama Satgas Covid-19 menggencarkan lagi operasi penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) di masyarakat.
Kali ini, Sabtu (28/8), operasi digelar dengan menyasar pedagang dan pembeli di Pasar Tumpah Jalan Gunung Kawi dan Pasar Tumpah Jalan Kartini Kota Denpasar. Dari giat tersebut, sedikitnya 2 orang diganjar pembinaan lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Kasat Pol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) dan pendisipinan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan masyarakat. Sehingga upaya mencegah penularan Covid-19 dapat dioptimalkan di masa panderapan PPKM Darurat Level 4 ini.
“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera dan edukasi sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerja sama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdapan dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.
Pun demikian, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker sudah mulai meningkat. Namun demikian, masih saja ditemukan beberapa pelanggaran di lapangan.
“Jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang lain, terlebih di Pasar Tumpah,” katanya. (LE-DP)







