Ayah Perkosa Anak Selama 4 Tahun, Togar Situmorang: Perbuatan Sangat Biadab!

Panglima Hukum Togar Situmorang dan pelaku dugaan pemerkosaan pada anak di Buleleng (berbaju oranye)

Singaraja, LenteraEsai.id – Pemberitaan tentang seorang ayah yang memperkosa anak kandung di Buleleng selama 4 tahun, menjadi kasus yang viral di media sosial baru-baru ini. Nyaris semua komentar dari para netizen yang muncul mengecam atas tindakan si ayah.

Hal senada juga dilontarkan advokat kondang Togar Situmorang dalam menyikapi perbuatan seorang ayah yang juga ramai mewarnai  pemberitaan media massa.

Bacaan Lainnya

Selain mengecam, Togar Situmorang juga mengeluarkan pernyataan tegas dan menyampaikan sejumlah pertanyaan atas kejadian yang tergolong cukup ganjil atau tidak lazim itu.

“Merujuk pemberitaan yang beredar, anak itu diperkosa saat usianya 15 tahun. Sekarang pertanyaannya, bukti apa yang diungkap bahwa kejadian pemerkosaan itu dilakukan ketika korban masih berusia 15 tahun?. Apa ada bukti valid, saksi dan hasil visum?. Atau dia mengadu ke keluarga atau tetangga?. Kalau tidak ada dan baru diungkap sekarang, di mana si anak sudah berumur 19 tahun, artinya sudah masuk kategori dewasa. Tidak bisa dimasukkan dalam pidana pencabulan anak karena usia 19 tahun tidak lagi masuk anak-anak,” ujar pria yang berjuluk ‘Panglima Hukum’ itu.

Dia melanjutkan, jika memang ada bukti bahwa perbuatan cabul itu dilakukan pada usia 15 tahun, pelaku akan dijerat UU No.23 tentang Perlindungan Anak. Akan tetapi, jika baru dilaporkan sekarang dan si anak sudah berusia 19 tahun atau masuk ranah dewasa, maka dapat dikenakan ancaman pidana atas dasar tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, Togar Situmorang memandang perbuatan itu sangat biadab, tidak boleh ditolerir karena bagaimanapun seorang anak itu wajib hukumnya untuk dilindungi. “Kita itu tidak boleh mukul, omong kotor, ngatain bodoh, apalagi sampai memperkosa .. Ini sudah perbuatan keji, kalau saya tidak akan kasih ampun. Saya dukung penuh kepolisian menghukum setinggi-tingginya. Mendukung polisi menerapkan UU Perlindungan Anak. Akan tetapi, tentu saja penekanannya, apa ada alat bukti bahwa kasus pemerkosaan ini terjadi saat anak berusia 15 tahun?,” ujarnya mempertanyakan, seraya berpesan agar setiap keluarga membentengi dengan iman dan keyakinan agama agar terhindar dari perbuatan bejat seperti itu.

Sebelumnya, diberitakan adanya perbuatan yang dilakukan seorang ayah yang mestinya melindungi anak kandungnya sendiri. Dia tega rudapaksa atau berbuat tak senonoh kepada putri kandungnya sendiri sejak dia berumur 15 tahun. Kejadian itu dimulai sejak 2017 lalu, namun korban yang didampingi ibu kandungnya sendiri, baru melaporkan kasus tersebut, Senin (16/8/2021).

Tersangka yang ayah korban berinisial NS berumur 47 tahun dan berprofesi sebagai karyawan swasta itu, berasal dari Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali bagian utara. Sedangkan korban berinisial KA, tercatat kelahiran tahun 1981.

Ketika merilis kasus tersebut kepada media massa di Singaraja, Rabu (18/8/2021), Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengungkapkan, peristiwa itu berawal sekitar bulan Oktober tahun 2017. Saat korban KA berada di dalam kamar tidur sendirian, tiba-tiba pelaku NS masuk dan membangunkan korban.

Kemudian sang ayah melakukan hal tak senonoh terhadap anaknya, namun korban berusaha berontak dengan meronta. Namun, korban tidak memiliki tenaga untuk melawan, akhirnya terjadilah perbuatan aib antara ayah dan anak kandungnya itu.

Perbuatan tabu ini berlangsung berkali-kali sejak Oktober 2017, saat istri pelaku atau ibu korban sedang tidak di rumah karena berdagang di pasar. Namun, korban yang merupakan anak kandung pelaku, tidak berani melapor karena selalu diancam. Setiap ingin melakukan perbuatan bejatnya, pelaku selalu merayu korban.

“Bapak cinta kamu dan telanjur cinta. Anggap saja kita suami istri. Dan tujuan bapak berbuat seperti ini adalah untuk melindungi kamu karena kamu pada usia sekarang pasti kepingin ‘main’. Agar kamu tidak melakukan dengan orang lain dan bapak sudah pengalaman, gak mungkin kamu hamil,” begitu bujuk rayu pelaku kepada putrinya.

Menurut Kapolres, perbuatan bejat pelaku lebih sering dilakukan di rumah. Beberapa kali juga dilakukan di penginapan. Kata dia, polisi melakukan penyidikan terhadap kasus itu, berangkat dari awal kejadian, yakni saat korban berumur 15 tahun atau masih di bawah umur.

Kapolres yang didampingi Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita dan Kasubbag Humas Iptu Gede Sumarjaya, menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /80/VIII/2021/Bali/Res Bll, pada 16 Agustus 2021, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng, mendatangi TKP dan melakukan TPTKP serta olah TKP.

Di TKP ditemukan beberapa barang yang ada kaitannya dengan peristiwa dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak. Selanjutnya anggota Unit PPA melaksanakan lidik dan mencari keberadaan terlapor yang menurut informasi berada di Denpasar, mencari korban yang sempat meninggalkan rumah.

Polisi kemudian melakukan penyanggongan di seputaran rumah telapor sehingga pada Selasa, 17 Agustus 2021, sekira pukul 20.00 Wita pelaku datang ke rumah. Selanjutnya anggota PPA mengamankan pelaku ke Markas Polres Buleleng guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku membenarkan bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri. Perbuatan itu dilakukan sejak Oktober 2017. Terakhir pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Kapolres AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, tersangka dapat dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000. Karena pelakunya adalah orang tua kandung, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.

Ketika ditanya kenapa tega melakukan hal bejat terhadap anaknya, pelaku NS mengatakan itulah nasib. Ia mengaku sangat menyesal atas kejadian tersebut. Menurutnya, perbuatan layak sensor itu dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah.  “Tidak setiap hari. Kadang ada kesempatan, dilakukan,” ujar pelaku sembari menundukkan kepalanya dalam-dalam.  (LE-DP)

Pos terkait