Menyedihkan, Bule Tanzania dan Bayinya Ditahan Imigrasi Denpasar Karena Overstay

Pengawalan dua orang asing berkewarganegaraan Tanzania pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawalan terhadap dua orang asing berkewarganegaraan Tanzania menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di Jalan Raya Uluwatu No.108 Jimbaran, Kabupaten Badung guna dilakukan penahanan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk melalui siaran persnya di Denpasar, Rabu (18/8) menyebutkan, kegiatan pengawalan untuk dilakukan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan petugas terhadap kedua orang asing berkebangsaan Tanzania itu.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana orang asing tersebut berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan.

Kedua warga Tanzania tersebut adalah Glory Pius Nanai, perempuan yang terlahir di Arusha CBD pada 23 Maret 1993, serta Galinda Kiril Valchev, bayi perempuan yang terlahir di Gianyar, Bali tanggal 2 Maret 2021, yang adalah anak dari Glory Pius Nanai.

Kakanwil menyebutkan, orang asing tersebut akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi, dan namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan dikarenakan telah Overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari dan masih berada di wilayah Indonesia.

Karenanya, sesuai dengan Undang Undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3), mereka harus dideportasi. Namun demikain, pelaksanaan pendeportasian dari wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan sehubungan yang bersangkutan belum memiliki tiket untuk kembali ke negara asalnya, ujar Kakanwil.

Tiba di Rudenim Denpasar pada siang itu, kedua WNA tersebut langsung diserahkan kepada petugas Rudenim untuk dilakukan penahanan selama batas waktu yang belum dapat ditentukan.  (LE-DP)

Pos terkait