DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Bali 2025

DPRD setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Bali 2025
DPRD Bali setuju tetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi peraturan daerah di Denpasar, Senin (20/7/2026). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Denpasar, LenteraEsai.id – DPRD Bali menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah (perda).

“DPRD Bali menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan memberikan persetujuan penetapan Rapedda Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi peraturan daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa di Denpasar, Senin.

Bacaan Lainnya

Disel mengatakan persetujuan tersebut dibarengi dengan catatan agar Pemprov Bali menindaklanjuti hasil laporan akhir koordinator pembahasan anggaran terkait pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Kedua, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan tolak ukur renstra.

“Ketiga dan seterusnya sampai ke-14, ke-15, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan seperlunya,” ujar Disel Astawa.

Terkait catatan pada raperda itu, Ketua Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Gede Kusuma Putra membacakan delapan catatan.

Namun sebelumnya ia menguraikan capaian makro ekonomi Bali sepanjang 2025 tergolong positif dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,82 persen, lebih tinggi dibanding rata-rata nasional sebesar 5,48 persen.

Tingkat kemiskinan berada di angka 3,72 persen, tingkat pengangguran terbuka 1,49 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 79,37, sementara inflasi tercatat 2,91 persen.

Dari sisi keuangan daerah, realisasi pendapatan daerah 2025 mencapai Rp7,048 triliun atau 105,82 persen dari target sebesar Rp6,660 triliun, sementara realisasi belanja mencapai Rp6,554 triliun atau 88,42 persen dari target Rp7,412 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp493,66 miliar.

Setelah memperhitungkan pembiayaan netto sebesar Rp219,21 miliar, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp712,87 miliar.

Dalam hasil pembahasan, DPRD Bali juga menyoroti dua temuan utama hasil pemeriksaan BPK, yakni terkait pengelolaan hibah uang kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban swakelola jasa manajemen konstruksi.

Atas temuan tersebut, DPRD Bali merekomendasikan peningkatan verifikasi dokumen hibah, penguatan monitoring dan evaluasi penggunaan dana hibah, serta menjadikan Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 sebagai pedoman dalam pengusulan anggaran jasa konsultan manajemen konstruksi proyek Turyapada Tower.

Untuk delapan catatan yaitu memaksimalkan penerimaan pungutan wisatawan asing (PWA) melalui berbagai terobosan dan pembenahan regulasi, menargetkan Bali bebas rumah tidak layak huni pada 2029, melakukan kajian pemanfaatan ruang di atas dan bawah tanah untuk menekan alih fungsi lahan, menyusun kebijakan afirmatif untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah di Bali.

Kemudian berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan pemanfaatan bangunan milik pemerintah pusat yang terbengkalai di Bali, menyusun regulasi sebagai dasar kerja sama antar pemerintah daerah dalam mekanisme pembayaran imbal jasa lingkungan, mengoordinasikan pelaku pariwisata untuk memasang CCTV di sejumlah titik untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kriminalitas, dan mengajak seluruh masyarakat Bali berpartisipasi menyukseskan Sensus Ekonomi 2026.

Terkait putusan tersebut, Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa ini adalah komitmen bersama antara Pemprov Bali dan DPRD Bali untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait