Denpasar, LenteraEsai.id – Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar tidak mengendurkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), meski saat ini tengah dalam masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Di mana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan Pengawasan Keimigrasian dan Penegakan Protokol Kesehatan di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 14 Agustus 2021 pukul 15.00 Wita di Kawasan Sanur, Kota Denpasar. Tim berjumlah 13 (tiga belas) orang yang dibagi menjadi 2 (dua) tim di mana pada titik pertama kegiatan pengawasan dilaksanakan pada perempatan Jalan Pantai Sindu, Jalan Danau Toba dan pada titik kedua dilaksanakan di sepanjang bibir pantai Sanur dengan menyasar restoran/kafe.
Melalui siaran rilis pada Senin (16/8/2021), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyebutkan, dari hasil pengawasan, terlihat WNA yang melakukan aktifitas pada kawasan tersebut telah mematuhi protokol kesehatan dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian. Selain melakukan pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga memberikan edukasi dan himbauan kepada WNA, pemilik restauran atau kafe di sekitar lokasi untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan dan memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya.
Selama PPKM Jawa – Bali yang dimulai dari tanggal 3 Juli 2021 sampai saat ini, Kantor Wilayah Kementeritan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali telah mendeportasi sebanyak 6 orang WNA yang telah melanggar protokol kesehatan, sedangkan dari bulan Januari sampai dengan sekarang Kanwil Kemenkumham Bali telah mendeportasi sebanyak 123 orang WNA.
Kegiatan Pengawasan Keimigrasian ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Kantor Imigrasi dan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk mengetahui keberadaan dan aktifitas yang dilakukan WNA selama mereka tinggal di Wilayah Bali.. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mengajak seluruh stakeholder/instansi terkait untuk terus bersinergi dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing yang masih berada di Bali untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut. Peran aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengetahui aktivitas WNA di lingkungannya. (LE-DP)







