Eks Kadis DLHK Bali Didakwa Lalai Kelola TPA Sampah Suwung

Eks Kadis DLHK Bali didakwa lalai kelola TPA Sampah Suwung
Potret TPA Suwung dilihat dari Kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali. ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar, LenteraEsai.id – Eks Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kadis DLHK) Provinsi Bali periode 2019-2024 I Made Teja didakwa lalai dalam pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Regional Sarbagita Suwung yang menyebabkan kerusakan lingkungan, khususnya kawasan Mangrove.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar Ni Komang Swastini menguraikan TPA Regional Sarbagita Suwung merupakan fasilitas pemrosesan akhir sampah yang berada dalam lingkup Pemerintah Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya

“Secara operasional, pengelolaan TPA Suwung berada di bawah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan dijelaskan terdakwa Made Teja sebagai Kadis DLHK kala itu memiliki tugas, fungsi dan kewenangan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan persampahan, pengawasan terhadap operasional TPA, memastikan pengelolaan sampah sesuai standar lingkungan hidup, serta penganggaran kebutuhan pengelolaan sampah daerah.

Namun dalam pengelolaannya, TPA tersebut mengalami kondisi kelebihan kapasitas, serta permasalahan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pengelolaan air lindi.

Masalah tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di sekitar TPA, khususnya kawasan mangrove dengan luas sekitar 40.564 m².

“Peristiwa yang didakwakan ini terjadi dalam kurun waktu 2023 sampai November 2024,” kata JPU.

Berdasarkan dokumen Kementerian Lingkungan Hidup, nilai kerugian lingkungan hidup yang disebabkan sebesar Rp55.628.956.370,28 dan kebutuhan biaya pemulihan lingkungan hidup sekitar Rp22.952.819.633.

Sehingga atas perkara ini, JPU mendakwa Made Teja dengan dakwaan kesatu, karena kealpaannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Usai sidang perdana, agenda selanjutnya adalah penyampaian jawaban atau tanggapan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa, apakah akan mengajukan perlawanan/eksepsi atau tidak. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait