Denpasar, LenteraEsai.id – Seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Denmark, dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa tanggal 27 Juli 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menyatakan bahwa WNA Denmark Niklas Pihl Madsen diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Izin Tinggal telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal.
Di samping itu, yang bersangkutan telah meresahkan masyarakat di daerah sanur, mengalami depresi berat dan kehilangan paspor. Yang bersangkutan juga telah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai tanggal 23 Juli 2021.
“Yang bersangkutan diberangkatkan pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 menggunakan Pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada Pukul 01.40 WIB dengan tujuan Jakarta – Doha dan nomor penerbangan QR 159 dengan tujuan Doha – Copenhagen,” ujarnya.
Jamaruli Manihuruk menyebutkan, di masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, pihak Imigrasi di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang masih berada di Provinsi Bali, melakukan sinergitas dengan instansi terkait dan tidak segan-segan dalam memberikan sanksi kepada WNA yang melakukan pelanggaran. (LE-DP).







