Denpasar, LenteraEsai.id – Tim yustisi secara gencar melakukan penertiban pelaksanaan PPKM Darurat di setiap pos penyekatan yang ada di Denpasar. Aksi ini dalam upaya menekan penularan Covid-19 yang belakangan terus meningkat.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui di sela-sela penertiban Kamis (15/7) mengatakan, pelaksanaan penertiban dilaksanakan secara stationer dan mobile. Secara stationer dilakukan di beberapa titik, yakni pos-pos penyekatan, sedangkan mobile dilakukan dengan patroli ke sejumlah wilayah.
Penertiban hari ini secara stationer dilakukan di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung. Dalam kegiatan ini terjaring 5 orang yang terbukti salah menggunakan masker, yang langsung diberin pembinaan. Selain itu, 20 pengendaran diperintahkan untuk putar balik arah, ucapnya.
Untuk penertiban di Pos Penyekatan A Yani-Antasura, lanjut Sayoga, tidak ada pelanggaran. Sedangkan di Pos Jalan Trenggana- Jalan Trengguli, tercatat 10 kendaraan harus putar balik arah. Di Pos Penyekatan Nangka Utara-Kemuda, ditemukan seorang pelanggar tanpa masker, dan 50 kendaraan putar balik arah.
Dikatakan, di Pos Penyekatan Gunung Sanghyang 14 kendaraan putar balik, serta di Pos Jalan Seroja-Jalan Kemuda, 45 kendaraan harus putar balik arah. Dengan demikian, cukup banyak kendaraan hari ini yang harus diputar balik arah, kata Sayoga.
Untuk penertiban secara mobile di sejumkah wilayah, Tim Induk Aman Nusa melancarkan kegiatan bersama dengan unsur TNI, Polri, Satpol PP Kota Denpasar dan Dishub Kota Denpasar.
Tim bergerak dari Mapolresta Denpasar menuju jalan Gunung Agung, Jalan Wahidin, Jalan Sri Rama, Jalan Soetomo, Jalan Gajahmada, Jalan Surapati, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Diponegoro, Jalan M Thamrin dan kembali ke kantor Polresta Denpasar. Dalam aksi ini, satu unit usaha ditemukan pelanggar dan diberikan surat panggilan.
Sementara Tim Kecamatan Denpasar Utara patroli di sepanjang Jalan Gatot Subroto Tengah, Jalan Nangka Selatan, Jalan Yudistira, Jalan Arjuna, Jalan Veteran, Jalan WR. Supratman, Jalan Suli kemudian kembali ke kantor camat.
Dalam kegiatan ini, Tim Kecamatan Denpasar Utara menertibkan 10 usaha karena telah melebihi waktu buka usaha dalam ketentuan PPKM Darurat.
Tim Kecamatan Denpasar Selatan kegiatan diawali dari Camat Denpasar Selatan menuju Jalan Raya Sesetan, Jalan Sidakarya, Jalan Pendidikan, Jalan Palau Moyo, dan kembali menuju Jalan Raya Sesetan dipimpin oleh Kasi Trantib Camat Denpasar Selatan.
Dari setiap penertiban yang dilakukan, Sayoga mengatakan masih saja menemukan warga masyarakat yang melakukan pelanggaran. Sehingga dalam kesempatan itu pihaknya mengharapakan kesadaran masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan 6-M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (LE-DP)







