Jam Operasional Penyeberangan Lintas Ketapang-Gilimanuk Kini Dilakukan Pembatasan

Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah perlu mengambil kebijakan pada bidang transportasi sebagai langkah pengendalian arus kendaraan dan orang berupa penyekatan pergerakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) antarpulau Jawa dan Bali.

Penyekatan sebagai upaya pencegahan atas penyebaran Virus Corona antarpulau tersebut, dilakukan dengan pembatasan waktu operasional terhadap layanan angkutan penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya di Denpasar pada Senin malam (Soma Wage Prangbakat), 12 Juli 2021.

Ia menyatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) memutuskan untuk menerapkan pembatasan waktu operasional terhadap layanan angkutan penyeberangan lintas Ketapang Banyuwangi, Jatim – Gilimanuk, Bali, sebagai berikut:

1). Penumpang Kendaraan Umum baik Bus maupun Travel lintas Jawa-Bali dan seterusnya; 2). Sepeda Motor dan sejenisnya; 3). Pengguna Jasa Angkutan Penyeberangan tanpa kendaraan (Pejalan Kaki); dan 4). Pengguna Kendaraan Pribadi dan sejenisnya.

“Layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa tersebut yang selama ini beroperasi 24 jam, terhitung sejak Rabu tanggal 14 Juli 2021 pukul 20.00 Wita, hanya akan beroperasi mulai pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 20.00 Wita,” ujar Kadishub Samsi Gunarta.

Sedangkan layanan penyeberangan untuk kendaraan logistik, lanjut Kadishub Bali, tetap beroperasi selama 24 jam pada jalur transportasi antarpulau tersebut.

Sementara bagi warga pengguna jasa selama jam operasional hanya akan dilayani untuk menyeberang apabila memiliki kelengkapan berupa 1). Surat keterangan negatif Covid-19 yang ditunjukkan hasil Rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan QRcode; dan 2). Sertifikat atau Kartu Vaksinasi Covid-19 sekurangnya satu kali.

“Tanpa kedua persyaratan tersebut, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan proses pembelian tiket penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan sebaliknya,” kata Kadishub Bali, menegaskan.

Berkenaan dengan kelancaran pelaksanaan pembatasan operasional penyeberangan, maka Kadishub Samsi Gunarta mengharapkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dapat menyesuaikan jadwal perjalanan dengan waktu operasional lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk yang telah ditetapkan.

Jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan
Ketapang-Gilimanuk dilakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat yang menurut rencana akan berakhir pada 20 Juli 2021, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan status PPKM berikutnya.

“Terhadap hal tersebut seluruh perusahaan angkutan penyeberangan pada lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan perusahaan angkutan darat agar memastikan kelengkapan dokumen perjalanan penumpang dan menyediakan petugas khusus untuk melakukan verifikasi dokumen perjalanan sebelum penumpang menggunakan sarana angkutan,” kata Kadishub Bali mengingatkan.  (LE-DP1)

Pos terkait