Jalan Gelap, Pengemudi Kabur Usai Tabrak Korban Hingga Patah Kaki di Pesaban

Foto ilustrasi

Karangasem, LenteraEsai.id – Ni Wayan Suartini (65), warga Banjar Dinas Pesaban Kaler, Desa Pesaban, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, terpaksa harus dilarikan ke RSUD Klungkung karena menderita patah kaki dan beberapa luka akibat ditabrak sepeda motor pada Jumat (9/7) pagi sekitar pukul 05:00 Wita.

Perbekel Desa Pesaban I Gede Widiasa saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, Wayan Suartini mengalami kejadian tabrak lari saat hendak belanja ke warung, namun naas ketika menyeberang jalan tiba-tiba ditabrak sepeda motor yang melaju dari arah selatan.

Bacaan Lainnya

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami patah pada tulang kaki dan juga luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Saat ini korban sedang dalam perawatan intensif di RSUD Klungkung,” kata Widiasa.

Kejadian tersebut sempat disaksikan oleh beberapa warga yang lain yang juga hendak berbelanja ke warung. Tapi tidak ada seorang pun warga yang mengaku sempat mengetahui nomor polisi kendaraan tersebut, karena setelah menabrak pelaku langsung kabur. 

Kejadian dini hari itu nanpaknya tidak terlepas dari kondisi jalan raya yang gelap karena lampu penerangannya dimatikan sejak pukul 20:00 Wita terkait pelaksanaan PPKM Darurat, yang dimaksudkan untuk menekan adanya kerumunan.

Selain si pengemudi yang kurang hati-hati, ada dugaan kecelakaan timbul karena sudut pandang pengendara sepeda motor yang terbatas di tengah hari yang masih gelap.

“Saya sangat mendukung kebijakan pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19, tapi saya sangat berharap lampu jalan raya sudah bisa dinyalakan kembali sejak pukul 04:00 Wita, karena jam-jam segitu aktivitas masyarakat di desa sudah cukup padat untuk kepentingan belanja atau pergi ke pasar,” kata Widiasa, mengharapkan.

Widiasa juga mengatakan belum tahu pasti apakah pihak keluarga sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib atau belum. Tapi, ia berharap jika sudah ada laporan nantinya pihak yang berwajib secepatnya dapat menemukan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.  (LE-Jun)

Pos terkait