Karangasem, LenteraEsai.id – Petugas gabungan yang terdiri atas unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem melakukan pemeriksaan terkait dengan PPKM Darurat di Pos Penyekatan Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Selasa (6/7).
Pemeriksaan di pos penyekatan tersebut adalah untuk menindaklanjuti SE Gubernur Bali No.9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Selama pelaksanaan kegiatan oleh personel gabungan tersebut ditemukan beberapa warga masyarakat yang tidak berkepentingan atau pergi tidak untuk bekerja di luar wilayah, sehingga mereka langsung diarahkan untuk balik kembali ke Kabupaten Karangasem, atau sebaliknya kepada yang mau masuk ke Kabupaten Karangasem.
Wakapolres Karangasem Kompol I Dewa Gede Anom Danunjaya di tempat kegiatan mengatakan, setiap orang yang datang atau pergi dari suatu wilayah tanpa dengan kepentingan yang jelas, akan langsung disuruh kembali ke daerah asal mereka.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan dan mencegah adanya penularan kasus positif Covid-19 oleh orang-orang yang pergi dan pulang kemudian berkerumun di suatu tempat dengan tujuan yang tidak jelas, ucapnya.
Sehubungan dengan itu, Wakapolres menekankan kepada seluruh personel yang bertugas di Pos Penyekatan Yeh Malet yang dikenal padat dengan arus lalu lintas orang dan kendaraan, dapat menjalankan tugas yang baik dengan menggunakan bahasa verbal yang sopan dan humanis kepada masyarakat.
“Sikap humanis dan bahasa sopan santun penting dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gejolak di tengah-tengah masyarakat, terlebih saat ini telah banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19,” kata Kompol Dewa Gede Anom, mengingatkan.
Kompol Dewa Gede Anom menjelaskan bahwa kegiatan penyekatan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19, utamanya yang masuk ke wilayah Kabupaten Karangasem.
Adapun kegiatan yang laksanakan adalah melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi para pelintas antarkabupaten seperti KTP serta surat yang menunjukkan apakah mereka sudah divaksinasi atau belum. “Yang tidak kalah penting, keperluan seseorang masuk atau mengarah keluar wilayah Kabupaten Karangasem itu untuk apa ?,” ucapnya, menjelaskan.
Kepada orang yang memang benar-benar pergi untuk bekerja, Wakapolres menyebutkan, dalam giat penyekatan itu juga disampaikan agar nanti setelah tiba di tempat bekerja, dapat mengikuti aturan seperti yang tertuang dalam SE Gubernur Bali No.9 tahun 2021, khususnya terkait disiplin dalam mentaati protokol kesehatan.
Selain itu juga ditekankan tentang pentingnya pemberlakuan Work From Home untuk sektor non essential, sehingga tidak kembali terjadi cluster baru penyebaran Covid-19, ujar Kompol Dewa Gede Anom.
Pemeriksaan di pos penyekatan yang dilakukan hari itu tercatat melibatkan sebanyak 41 personel dengan rincian anggota Polri 25 orang, Satpol PP 10 orang, Disnas Perhubungan Karangasem 5 dan TNI seorang personel. (LE-Jun)







