Gerak-gerik Mencurigakan, Ternyata Supir Truk Mau Transaksi Narkoba di Kintamani

Sopir truk ekspedisi yang berhasil diringkus petugas berwajib karena terlibat narkoba

Bangli, LenteraEsai.id – Bahrum (26), pria asal Desa Ampelan, Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur yang diduga telah menyalahgunakan narkoba, ditangkap pihak Satres Narkoba Polres Bangli dalam suatu upaya pengintaian.

Tersangka berhasil diintai dan diringkus di depan warung makan Banah City milik Kadek Dwi Erifoi yang berlokasi di Banjar Jayamaruti, Desa dan Kecamatan Kintamni, Kabupaten Bangli.
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan SIK MIK ketika dihubungi, Senin (14/6), membenarkan pihaknya telah meringkus tersangka Bahrum dengan barang bukti narkoba yang dibawanya.
“Betul, kami telah mengamankan pelaku bernama Bahrum beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik benik yang dibungkus cangkak rokok berkas yang disimpan dalam tas pinggang milik pelaku,” ucapnya.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Banjar Jayamaruti, Kecamatan Kintamani sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi itu, Tim Opnal dipimpin Kasatres Narkoba AKP I Nyoman Sudarma SH MH pada Rabu, 9 Juni 2021 sekitar pukul 15.15 Wita, bergerak melaksanakan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Tiba di lokasi yang dituju, tim melihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan yang sedang duduk di depan warung, sehingga terhadap pria yang sehari-harinya mengaku sebagai pengemudi truk tersebut langsung dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan, ditemukan satu buah plastik klip bening berisi sabu-sabu dalam bungkus rokok merk Marlboro hitam yang disimpan dalam tas pinggang milik tersangka, ujarnya.

Petugas yang turun ke lapangan menyebutkan, tersangka yang pengemudi truk tersebut diduga berniat melakukan tansaksi barang terlarang di tempat itu, namun keburu disergap dan ditangkap oleh tim opnal yang mengintainya.

Setelah diinterogasi, tersangka Bahrum mengaku mendapatkan barang dengan berat 0,24 bruto atau 0,15 netto tersebut dengan bertemu langsung seseorang yang bernama Agus di suatu tempat di daerah Tabanan.

Kapolres Agung Dhana Aryawan mengatakan, untuk pengusutan lebih lanjut tersangka Bahrum kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bangli, sedangkan yang disebut-sebut bernama Agus masih dalam upaya pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, tersangka Bahrum dapat dijeral Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara, kata Kapolres Bangli, menjelaskan.   (LE-BL)

Pos terkait