Singaraja, LenteraEsai.id – Pada masa pandemi Covid-19, aparat kepolisian Buleleng berhasil mengungkap sebuah misteri di balik terbunuhnya seorang janda di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan.
Di mana kasus pembunuhan ini menewaskan seorang janda Luh Sekar (50) di Banjar Dauh Pura, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Polisi membekuk pelaku I Gede Budiadnyana (40) alias IGB asal Banjar Dangin Pura, Desa Depeha pada Sabtu (5/6) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kini, pelaku Budiadnyana harus rela merasakan gerahnya hidup di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman yang mencapai 12 tahun lamanya.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa SIK MH membenarkan bahwa tim gabungan opsnal Polres Buleleng dan Polsek Kubutambahan yang di-back up Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah meringkus tersangka pelaku pembunuhan terhadap janda Sekar.
Tim gabungan tersebut sebelumnya telah melakukan penyelidikan secara maraton melalui, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. “Hasilnya, mengerucut kepada pelaku Budiadnyana,” ucapntya.
“Pelaku Budiadnyana tidak melakukan perlawanan saat kami tangkap. Saat proses pemeriksaan, pelaku kooperatif mengakui perbuatannya menghilangkan nyawa korban Sekar,” kata Kapolres Sinar Subawa, Senin (7/6) siang.
Ditanya tentang motif pelaku membunuh korban Sekar?, Kapolres Sinar menyebutkan diawali oleh perasaan kesal pelaku terhadap korban.
“Pelaku tersinggung setelah korban Sekar melontarkan kalimat, ‘Uangnya Kurang Seribu, Minum Saja Air Got’,” kata Kapolres sembari mengungkapkan, memang sore itu pelaku membeli minuman ringan seharga Rp 6 ribu, namun hanya membayar Rp 5 ribu, Jadi uangnya kurang seribu lagi.
Mendengar perkataan itu dari korban seperti itu, pelaku spontan tersinggung, lantas kemudian mengambil senjata tajam blakas dan memukul kepala korban hingga pingsan dan bersimbah darah, ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP jo Primier 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan atau kekerasan menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman penjara 12 tahun.
Sekedar mengingatkan, sejumlah warga Banjar Dauh Pura, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan sempat digemparkan dengan kasus pembunuhan yang menimpa Ni Putu Sekar (50). Perempuan malang status janda itu ditemukan tak bernyawa dengan kondisi kepala bersimbah darah pada Senin, 13 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 Wita.
Jasad korban pertama kalinya ditemukan oleh Desak Made Liarni (51). Kala itu, korban yang kesehariannya membuka warung di rumahnya ditemukan sudah tak bernyawa dengan kepala bersimbah darah. (LE-AR)







