Karangasem, LenteraEsai.id – Sejumlah warga masyarakat di wilayah Kabupaten Karangasem, Buleleng dan beberapa daerah lainnya di Bali, selama ini tercatat menekuni usaha pembuatan minuman tradisional secara turun-temurun seperti arak.
Sebagai minuman tradisional Bali yang merupakan warisan dari nenek moyang, keberadaan arak di tengah masyarakat masih perlu dilakukan pembinaan serta pengawasan. Dengan demikian, keberadaan arak sebagai minuman beralkohol khas Pulau Dewata tidak saja memiliki nilai ekonomis yang bisa menjadi sumber pendapatan masyarakat, tetapi juga aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali bersama sejumlah instansi terkait, turun ke lapangan untuk membina dan bertemu langsung dengan sejumlah petani dan produsen arak Bali, bertempat di Kantor Camat Sidemen, Kabupaten Karangasem, Senin (24/5).
Pertemuan untuk pembinaan kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada Jumat (21/5) lalu dilakukan petugas gabungan di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.
Selain dari unsur Disperindag Bali, pembinaan juga melibatkan aparatur dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bea Cukai Denpasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karangasem.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta yang turun langsung melakukan pembinaan menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bali melalui Pergub No.1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, berupaya untuk mengatur produksi minuman khas Bali (Arak, Berem dan Wine Salak).
Pembinaan serta sosialisasi dari Pergub itu merupakan langkah awal kepada petani dan produsen arak di Bali khususnya Karangasem untuk memperhatikan kelegalitasan arak yang diproduksi, baik mulai dari bahan baku, kemasan maupun harga.
“Pembinaan serta sosialisasi ini merupakan langkah awal yang dilakukan untuk memuliakan keberadaan arak sehingga tidak terjadi bias di tengah masyarakat. Bagaimana agar perajin arak terlindungi, usahanya berjalan baik dan menghasilkan arak yang berkualitas dan terjamin keamanannya. Dari pembinaan ini nantinya akan kita lakukan evaluasi dan mengambil langkah kebijakan lebih lanjut,” ucapnya.
Wayan Jarta berharap para petani dan produsen arak Bali dapat menggunakan bahan baku yang terbuat dari sadapan air kelapa dan juga nira, bukan memproduksi arak gula yang kandungannya sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.
Untuk mendapatkan kelayakan dan standarisasi harga hingga mampu menembus pasar internasional, nantinya arak Bali harus memperhatikan bahan baku, pengemasan hingga izin edar dari BPOM yang ditandai dengan pita cukai dan label merah sebagai keabsahan produksi minuman yang tingkat higienis dan kualitas keamanannya terjamin, katanya.
Sementara itu, Kelompok Ahli Pembangunan Prof Gelgel Wirasuta yang turut hadir pada kesempatan ini menyampaikan bahwasannya perlu disadari bersama bahwa arak merupakan sumber ekonomi yang selama ini tidak tergarap, terlanjur terbiarkan dan bahkan termarginalkan, padahal arak bisa menjadi sumber penghasilan dan penggerak perekonomian masyarakat.
Keberadaan minuman beralkohol peredarannya perlu dikontrol sehingga dari data dapat diketahui siapa yang membeli, menjual serta memproduksi minuman tersebut. Di samping itu juga memiliki izin edar resmi sehingga memenuhi standar kesehatan.
“Upaya pembinaan serta sosialisasi terhadap Pergub No.1 Tahun 2020 terus kita lakukan. Hadirnya Pergub ini untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Pembinaan sekaligus sosialisasi Pergub No.1 Tahun 2020 siang itu juga dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai TMP A Denpasar Kusuma Santi, Kadisperindag Kabupaten Karangasem Wayan Sutrisna, perwakilan BPOM Provinsi Bali, Diskop UMKM Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem serta Satpol PP Kabupaten Karangasem.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berkesempatan memberikan pembinaan dan sosialisasi langsung ke rumah warga I Wayan Sadra di Banjar Betenan, Desa Tri Eka Buana serta ke rumah I Nyoman Satri di Banjar Dinas Delod Yeh Kangin, Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen. (LE-KR1)







