Tim Yustisi Denpasar Kembali Temukan 20 Pelanggar Prokes

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali melaksanakan operasi pemantauan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran penularan Covid-19 di Kota Denpasar.

Dalam giat kali ini terjaring sebanyak 20 orang di seputaran Jalan Angsoka- Jalan Katalia di Kelurahan Ubung dan lokasi penyekatan simpang Jalan Galunggung – Jalan Cokroaminoto di Desa Ubung Kaja yang juga dirangkai dengan tes rafid antigen bekerja sama dengan Kesdam IX Udayana, Rabu (19/5).

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro berbasis desa/kelurahan. “Dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan ini kami lebih menyasar kepada masyarakat dan pengendara yang melintas, namun belum mentaati protokol kesehatan,”
ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kali ini terjaring sebanyak 20 orang pelanggar. Yang mana 17 orang di antaranya dikenakan denda administrasi sebesar 100 ribu karena didapati tidak menggunakan masker saat bepergian. Sementara 3 orang lainnya diberikan pembinaan serta edukasi karena kurang sempurna menggunakan masker, sehingga mereka dapat menggunakan sarana prokes dengan benar dan tidak mengulangi kesalahannya kembali.

“Selain kegiatan pemantauan pelaksanaan prokes, kami juga melaksanakan rapid test antigen kepada beberapa pengendara, dan semua dengan hasil non reaktif atau negatif,” ujar Dewa Sayoga.

Ia berharap dengan rutin dilaksanakan pemantauan protokol kesehatan ini dapat meningkatkan keamanan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes khususnya di masa pandemi ini, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer hingga semua kalangan terhindar dari penularan Covid-19.  (LE-DP)

Pos terkait