Karangasem, LenteraEsai.id – Pasangan suami istri I Nyoman Gejer (67) dan Ni Wayan Mundung (62), tak kuasa menahan keharuan saat menerima kedatangan Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa di rumahnya Banjar Dinas Bau Kawan, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Selasa (18/5).
Pasangan suami istri yang telah berusia renta tersebut, selama ini tergolong masyarakat yang kurang mampu, juga kerap didera sakit-sakitan. Akibatnya, tak jarang kelangsungan hidup mereka bersama anaknya, harus mengandalkan belas kasihan orang lain atau bantuan pemerintah. Celakanya lagi, mereka pun dililit hutang.
Mendengar hal itu, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, Selasa (18/5) siang turun langsung melihat kondisi keluarga tersebut. Terenyuh, itulah kesan pertama Wabup Artha Dipa melihat keadaan Ni Wayan Mundung beserta keluarganya.
Diketahui bahwa Ni Wayan Mundung dan keluarganya harus mengembalikan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang sudah diterimanya sebesar Rp1.200.000.
“Saya sudah susah, serba kurang, istri sedang sakit, tetapi harus mengembalikan uang bantuan. Jangankan mengembalikan uang BLT sebesar Rp1.200.000, untuk makan saja kami hanya makan ketela pohon dengan sayur jepang dan garam setiap hari,” kata Nyoman Gejer dengan bahasa Bali di hadapan Wabup.
Wabup Artha Dipa mengatakan, setelah meninjau keadaan keluarga Ni Wayan Mundung, memang benar mereka tidak mampu dan juga dalam kondisi sakit.
“Ada laporan yang saya terima dari teman-teman yayasan dan tentu langsung saya tanggapi dengan serius. Tidak karena ini viral, tapi ini menyangkut masyarakat Karangasem,” ucap Wabup Artha Dipa, penuh asa.
Wabup Artha Dipa juga mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Kita Peduli yang turut serta membantu dan juga mengajak seluruh warga masyarakat bahwa mereka yang kurang beruntunglah yang harus dibantu bersama. “Bukan hanya pemerintah, kita semua yang lebih beruntung wajib saling membantu,” kata Wabup Artha Dipa, mengingatkan.
Mengenai masalah hutang, Wabup Artha Dipa mengatakan, pihaknya telah mendengar langsung informasi dari Camat, Perbekel dan Kelian, bahwa uang bantuan yang harus dikembalikan tersebut adalah BLT Desa.
“BLT harus dikembalikan karena ternyata yang bersangkutan juga sudah menerima bantuan PKH. Jadi menurut aturan, tidak boleh menerima bantuan double atau ganda,” ucap Wabup Artha Dipa, menjelaskan.
Sebelum pamit, Wabup Artha Dipa langsung menyerahkan bantuan uang tunai sebesar Rp1.500.000 kepada keluarga Ni Wayan Mundung. Uang tersebut diberikan agar keluarga tersebut bisa mengembalikan uang BLT Desa yang telah diterimanya. Selain itu juga diserahkan bantuan berupa 2 paket sembako, kasur dan selimut.
Tampak hadir mendampingi Wabup, Kadis Sosial Karangasem, Sekretaris BPBD Karangaserm, Camat Abang, Perbekel Nawakerti dan Kelian Banjar Dinas Bau Kawan, serta unsur JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) dan Yayasan Kita Peduli.
Camat Abang Ida Bagus Eka Ananta Wijaya mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan bantuan yang diberikan kepada warganya. Dikatakan, pihaknya juga akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran, agar petugas lebih teliti mengecek data warganya yang akan menerima bantuan.
“Karena ada informasi yang berbeda, banyak kejadian seperti ini. Apa yang ada di sosmed tidak ada klarifikasi ke aparat desa. Padahal sebenarnya keluarga Nyoman Gejer telah menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan program sembako. Itulah alasan mengapa BLT yang telah diterima harus dikembalikan,” kata Camat Ananta Wijaya, mengungkapkan. (LE-Jun)







