Dispustaka Karangasem Selenggarakan Giat Pengadaan Koleksi Budaya Etnis Nusantara

Karangasem, LenteraEsai.id – Memperingati HUT ke-41 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan HUT ke-50 Kearsipan Nasional, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispustaka) Kabupaten Karangasem, menyelenggarakan kegiatan seleksi dan pengadaan koleksi budaya etnis Nusantara, Senin (17/5).

Kepala Dispustaka Karangasem I Wayan Astika mengatakan, kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk ‘Sosialisasi Pelestarian Bahasa dan Aksara melalui Perlindungan Naskah Kuno’ dan akan berlangsung selama tiga hari.

Bacaan Lainnya

“Jumlah peserta kegiatan 90 orang yang terbagi menjadi tiga kelompok. Hal ini dilakukan untuk penerapan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19, dan jumlah satu kelompok dibatasi sebanyak 30 orang,” kata Astika. 

Peserta tersebut berasal dari unsur bendesa adat dari tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Karangasem, yakni Kecamatan Kubu, Rendang dan Selat. Hari pertama penyelenggaraan sebagai pembukaan kegiatan, menghadirkan peserta dari Kecamatan Kubu. 

Narasumber yang ditampilkan merupakan tokoh-tokoh yang mumpuni di bidangnya, yaitu I Wayan Astika selaku Kepala Dispustaka Karangasem, Ida I Dewa Gede Catra yang merupakan tokoh pernaskahan lontar peraih Museum Record Indonesia asal Karangasem, dan I Wayan Jatiyasa sastrawan dan akademisi di STKIP Agama Hindu Amlapura.

Ketiga narasumber tersebut melihat naskah lontar Bali dari berbagai perspektif. I Wayan Astika memberikan materi terkait teknik klasifikasi naskah kuno lontar Bali. Sedangkan Ida I Dewa Gede Catra, lebih banyak menyoroti sejarah perkembangan naskah kuno lontar Bali. Sementara itu, I Wayan Jatiyasa mencoba mengajak peserta memahami bagaimana perlindungan terhadap naskah lontar Bali.

Menurut Astika, klasifikasi lontar menurut media dibedakan atas beberapa bentuk, yakni berbentuk buku atau daluang, dan berbentuk cakepan lontar, kulit kayu, bambu, kulit binatang, lempengan tembaga, perak, emas dan lain sebagainya.

“Secara spesifik klasifikasi lontar dapat dibagi dalam dalam beberapa item yaitu weda, agama, wariga, itihasa, babad, tantri dan lelampahan,” kata Astika.

Dalam kesempatan tersebut Astika juga berharap kepada para peserta jika ada masyarakat yang mempunyai naskah kuno supaya terketuk hatinya untuk memelihara dengan baik dan dilestarikan jangan sampai punah.

Sedangkan Ida I Dewa Gede Catra menyampaikan bahwa sejarah perkembangan naskah lontar di Bali seribu tahun yang lalu sudah ada prasasti yang berbahan logam atau perunggu dan disakralkan di desa-desa adat. 

“Naskas berahun Saka 999 ada di Kabupaten Karangasem, yakni di Desa Ababi, Tumbu, Ujung Hyang, Perasi dan Bugbug,” kata Dewa Catra. 

Terkait naskah lontar di Bali, Dewa Catra menegaskan bahwa semuanya ditulis dengan aksara Bali, sehingga sangat penting untuk tahu dan fasih membaca dan menulis aksara Bali, terutama tentang kediatmikan, puja, japa dan mantra.

Sementara itu, I Wayan Jatiyasa mengajak kepada para peserta untuk memahami upaya perlindungan terhadap naskah kuno lontar Bali, perlindungannya melalui berbagai cara, di antaranya digitalisasi, konservasi, transmisi, transliterasi, translasi, transformasi, pengkajian dan pengorganisasian. 

“Di era sekarang untuk melestarikan naskah kuno lontar Bali adalah dengan cara digitalisasi dan dikonservasi,” ujar Jatiyasa. 

Digitalisasi adalah proses mengubah sesuatu yang berbentuk non digital menjadi digital, sedangkan konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan dan pelestarian.

Sedangkan yang tidak kalah penting, menurut Jatiyasa adalah legislasi atau perlindungan hukum. Pada era digital sekarang ini, lontar dapat diakses dari berbagai media, oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum agar tidak diakui oleh bangsa lain. 

“Legislasi dapat dilakukan melalui Perda Perlindungan Naskah Lontar, HaKI, atau Warisan Budaya Dunia ke UNESCO,” kata Jatiyasa, menandaskan.  (LE-Jun) 

Pos terkait