Karangasem, LenteraEsai.id – Petugas gabungan yang dipimpim langsung oleh Kapolsek Rendang Kompol I Made Sudartawan, berhasil mengungkap kasus yang cukup meresahkan, yakni hilangnya barang-barang milik pemedek yang mekemit di Pura Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.
Dari hasil penelusuran petugas gabungan, tersangka pelakunya berhasil diringkus pada hari Kamis, 6 Mei 2021, yang ternyata dua warga masyarakat yang tinggal tidak jauh dari areal Pura Besakih.
Kedua pelaku tersebut masing-masing Wayan Sudirka (22), penduduk Banjar Besakih Kawan, dan Wayan Sera Ariawan (20) asal Banjar Batu Madeg, Desa Besakih, Kecamatan Rendang.
Kapolsek Rendang Kompol I Made Sudartawan ketika dihubungi Jumat (7/6), membenarkan bahwa tim gabungan yang dipimpinnya telah berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian barang milik pemedek yang tangkil ke Pura Besakih.
Pengungkapan itu berawal dari laporan seorang pemedek pada Minggu (4/4) lalu ke Polsek Rendang, yang mengaku telah kehilangan sejumlah barang seperti dompet dan HP saat beristirahat di Balai Pesandekan di Pura Besakih.
“Korban saat itu bersembahyang pada malam hari, kemudian beristirahat dan tidur di Balai Pesandekan. Sekitar pukul 02:15 Wita, saat korban terbangun, dikagetkan bahwa HP dan dompet warna coklat berisi uang Rp2 juta yang ditaruh di sampingnya tidur, sudah hilang dari tempatnya,” kata Kompol Sudartawan.
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polsek Rendang kemudian melakukan penyelidikan, akhirnya menemukan titik terang di mana HP milik korban terdeteksi masih berada di sekitar wilayah Desa Besakih.
Setelah ditelusuri, mengarah kepada seseorang, karena HP ditemukan di tangan Wayan Tegal alias Cuplis. Berdasarkan keterangan Cuplis, HP tersebut dibelinya dari I Wayan Sera Ariawan.
Dari keterangan itu, polisi kemudian langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap Wayan Sera Ariawan. Setelah diinterogasi, Wayan Sera Ariawan kemudian mengakui perbuatannya, dan saat beraksi mengajak seorang temannya yaitu Wayan Sudirka.
Dari pengakuan tersebut, polisi kembali bergerak dan berhasil mengamankan Wayan Sudirka. Setelah mereka diamankan, proses interogasi kembali dilanjutkan. Kepada polisi keduanya mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian di kawasan Pura Besakih sesuai dengan laporan korban yang kehilangan.
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa uang hasil pencurian yang ada di dalam dompet, dibagi dua oleh pelaku. Sedangkan HP yang dicuri disembunyikan oleh Wayan Sera Ariawan tanpa sepengetahuan rekannya Wayan Sudirka, kemudian dijual kepada Cuplis, di mana uang hasil penjualannya dipakai oleh Wayan Sera Ariawan sendiri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua pelaku yang ditangkap berupa satu unit HP Redmi 9 dan sebuah dompet bermerk Levis warna coklat yang sudah tidak ada lagi uangnya.
“Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Rendang guna dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kapolsek Sudartawan, menjelaskan. (LE-Jun)