Gorontalo, LenteraEsai.id – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyelidiki dugaan penghilangan barang bukti dalam perkara dugaan pengerusakan bangunan cagar budaya eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede melalui keterangannya di Gorontalo, Jumat, mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2026.
“Sejak itu penyidik Subdit Tipidter bergerak maraton untuk melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyitaan,” kata Maruly.
Saat tim penyidik yang dipimpin Iptu Uco kembali mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada 2 September 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, kondisi lokasi telah berubah.
Olah TKP ulang tersebut dilakukan untuk menginventarisasi barang bukti di lokasi yang berada di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, di seberang rumah dinas Wali Kota Gorontalo.
Polisi mendapati tumpukan material bongkaran bangunan yang sebelumnya masih berada di lokasi telah hilang saat dilakukan pengecekan.
“Berdasarkan pemantauan langsung tersebut, tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti di TKP,” ujarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik kembali memberlakukan status quo di TKP dan mengambil sampel barang bukti yang masih tersisa untuk dibawa ke Polda Gorontalo.
Maruly mengatakan penyidik kini mendalami lokasi pemindahan material, termasuk memburu pihak yang diduga memindahkan barang bukti dan pihak yang diduga memerintahkan pemindahan tersebut.
Menurut dia, perbuatan tersebut terindikasi sebagai tindakan merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Ia mengimbau pihak yang terlibat dalam dugaan penghilangan barang bukti agar menyerahkan diri kepada kepolisian dan mengembalikan material yang telah dipindahkan.
“Tindakan menghalangi penyidikan dengan cara menghilangkan barang bukti, terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya. (LE)
Source: ANTARA







