judul gambar
BulelengHeadlines

Jerit Tangis Warnai Rekonstruksi Pembunuhan Dadong Mintan di Penarukan

Singaraja, LenteraEsai.id – Suasana kesedihan mendalam nampak pada rekonstruksi pembunuhan Ketut Mintaning atau Dadong Mintan (66), yang sebelumnya ditemukan menjadi mayat pada 27 Maret 2021 lalu.

Isak tangis perempuan berinisial Luh S yang merupakan keponakan korban Ketut Mintaning alias Dadong (Nenek) Mintan (66), mendadak pecah menjelang dimulainya rekonstruksi (reka ulang) kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Luh S tak kuasa menahan air mata di tengah warga sekitar memadati tempat kejadian perkara (TKP), yakni rumah korban di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Kamis (29/4) sekitar pukul 10.00 pagi.

Kontan, sejumlah petugas Kepolisian Sektor Kota Singaraja, Buleleng langsung berupaya menenangkan Luh S.

Berdasarkan pantauan media, pelaku Yoni Jatmiko alias Yoni (29) asal Desa Mlijeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, siang itu melakukan berbagai reka ulang sebanyak 45 adegan atas perbuatan yang dilakukannya.

Seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan tindakan penganiayaan oleh tersangka pelaku hingga korban meninggal dunia.

Dari rekonstruksi ini terungkap, tersangka tersinggung ucapan Dadong Mintan yang menyebut cicing (anjing) kepada tersangka, tergambar pada adegan ke-3. Kemudian korban meregang nyawa akibat kepala membentur lantai saat terjatuh karena didorong tersangka, terlihat pada adegan ke-30.

Kapolsek Aryawan menambahkan, rekonstruksi yang melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pendamping Hukum tersangka ini, bertujuan untuk menyinkronkan keterangan tersangka di BAP dengan kondisi di lapangan.

“Sebanyak 45 adegan yang diperagakan, semua diakui dan dilaksanakan tersangka di hadapan JPU dan pendamping hukumnya. Semua dilakukan sesuai dengan keterangan di BAP, tidak ada penambahan, termasuk juga tersangka, hanya satu atau tunggal,” ujarnya.

Selanjutnya penyidikan akan dilanjutkan dengan pemberkasan dan penyerahan BAP tahap satu kepada JPU. “Kita berharap, penyidikan segera tuntas hingga perkara ini bisa diserahkan kepada JPU,” ucapnya, menjelaskan.

Surya Dilaga selaku kuasa atau pendamping hukum tersangka membenarkan hal tersebut. Melalui rekonstruksi, perbuatan tersangka menjadi jelas.

“Dengan demikian, nantinya bisa diupayakan hal-hal yang meringankan dalam pembuktian nanti di persidangan,” ujarnya.  (LE-AN)

Lenteraesai.id