Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pembahasan RPJMD Karangasem Terpaksa Ditunda

Karangasem, LenteraEsai.id – Rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dijadwalkan berlangsung Senin (26/4), terpaksa harus ditunda karena dari 45 anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang hadir hanya 21 orang saja, sehingga tidak bisa kuorum.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karangasem I Wayan Ardika mengatakan, ketidakhadiran 50 persen lebih anggota DPRD Karangasem dalam rapat paripurna kali ini, diduga ada kaitannya dengan hari Purnama sehingga banyak anggota dewan yang izin karena sembahyang.

Bacaan Lainnya

Beberapa anggota DPRD saat dihubungi mengaku sembahyang sehingga tidak bisa hadir. Selain itu, beberapa anggota DPRD yang lain mengaku sedang sakit, ucapnya. 

“Tadi yang hadir hanya 21 orang anggota, kurang lagi 2 orang saja untuk bisa kuorum, karena sesuai aturan 50 persen plus 1 anggota yang hadir sudah bisa kuorum,” kata Sekwan Ardika, menjelaskan.

Sekwan Ardika menambahkan, untuk jadwal rapat paripurna pembahasan RPJMD berikutnya masih menunggu perintah dari atasan dalam hal ini Ketua DPRD Karangasem.

Mengenai 24 anggota DPRD Karangasem yang tidak bisa hadir, masing-masing dari Fraksi Golkar, Nasdem dan Demokrat yang seluruhnya tidak bisa hadir, sedangkan dari Fraksi Hanura ada 2 orang yang tidak bisa hadir dan seluruhnya beralasan sembahyang dan sakit, katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa saat ditemui mengatakan, rancangan awal RPJMD Karangasem ini sangat penting untuk dibahas sebelum diserahkan ke provinsi.

“Jika nanti tetap tidak mencapai kuorum karena adanya hambatan-hambatan, sesuai ketentuan yang ada setelah 10 hari kita tetap bisa kirim ke provinsi, meskipun tanpa dibahas dulu di DPRD,” kata Artha Dipa.

Untuk jadwal rapat berikutnya, Artha Dipa mengatakan masih menunggu jadwal dari Ketua DPRD Karangasem. “Kami dari eksekutif masih menunggu jadwal berikutnya, kapanpun dijadwalkan kami siap untuk hadir,” katanya, menandaskan. (LE-Jun) 

Pos terkait