Denpasar, LenteraEsai.id – Pradeep Kumar (51), warga negara asing yang tinggal di Bali namun kerap kali melakukan aksi pemalakan kepada para pedagang dan pengunjung warung di seputaran Kota Denpasar, kini menjalani pemeriksaan pihak Kantor Imigrasi Denpasar.
Pria yang diketahui berkebangsaan India itu, sebelumnya diringkus petugas Satpol PP Kota Denpasar ketika yang bersangkutan kembali diketahui melancarkan aksinya di Jalan Sudirman Denpasar pada Senin (5/4) sore lalu.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban dilakukan pihaknya setelah adanya pengaduan dari warga masyarakat dan beberapa pemilik warung atau pedagang yang mengaku resah akibat ulah orang asing tersebut.
Setelah ditindaklanjuti ke lapangan, ternyata warga India yang bernama Pradeep Kumar itu kedapatan sedang melakukan aksi pemalakan, yakni meminta secara paksa ke beberapa warung. “Melihat itu, kami langsung mengamankan si bule tersebut,” ujar Sayoga, menegaskan.
Setelah dilakukan pendataan, ternyata orang asing itu sudah sering melakukan tindakan serupa sehingga cukup meresahkan sejumlah pedagang, terutama di kawasan Jalan Sudirman Denpasar, kata Sayoga.
Menindaklanjuti langkah yang telah diambil Satpol PP Kota Denpasar, pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap warga negara India yang diduga telah melalukan serangkaian pelanggaran tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (8/4) mengatakan, dari hasil pemeriksaan tentang sistem keimigrasian yang dilakukan Tim Inteldakim, terungkap bahwa orang asing berkebangsaan India itu bernama Pradeep Kumar.
Pria yang lahir di India pada 21 Juni 1970, tercatat memegang paspor yang masa berlakunya sampai 23 Maret 2026. Sementara izin tinggal di wilayah Indonesia ternyata hanya berlaku sampai 17 Maret 2020. “Jadi orang asing tersebut telah ‘overstay’ selama 183 hari,” ucapnya.
Tidak hanya itu, kata Kakanwil Jamaruli, menurut informasi yang diterima tim pemeriksa, Pradeep Kumar juga pada tahun 2011 lalu pernah dideportasi ke negaranya dari Amerika Serikat.
Ia menyebutkan, berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dan Surat Serah Terima dari Satpol PP Denpasar, Pradeep Kumar masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada 18 Februari 2020 dengan menggunakan bebas visa kunjungan.
Mengenai tindakan administratif keimigrasian yang akan dilakukan, untuk sementara warga India tersebut akan ditampung Rumah Detensi Imigrasi, dikarenakan yang bersangkutan belum memiliki cukup biaya untuk membeli tiket kembali ke negara asal, dan belum tersedianya alat angkut menuju ke India, kata Kakanwil, menjelaskan. (LE-DP)







