Denpasar, LenteraEsai.id – Tidak pernah mengendorkan semangat untuk memantau kedisiplinan warga dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes), maka Tim Yustisi Kota Denpasar kembali melakukan giat operasi.
Kali ini, Tim Yustisi kembali menjaring 4 orang pelanggar protokol kesehatan saat melaksanakan penertiban prokes PPKM skala mikro di simpang jalan By Pas Ngurah Rai – Jalan Tirtanadi wilayah Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (19/3).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 1 orang dari keempat pelanggar tersebut didenda di tempat karena tidak menggunakan masker, dan 3 yang lain diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Saat dikonfirmasi, semua pelanggar beralasan lupa.
Untuk menciptakan efek jera, kata Sayoga, para pelanggar juga diberikan hukuman fisik berupa push up. “Sanksi itu diberikan agar masyarakat jera dan tidak melakukan pelanggaran lagi,” ungkap Sayoga.
Dalam kegiatan itu pihaknya juga mensosialisasi PPKM skala mikro dan sosialisasi protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Tidak hanya penertiban, lanjut dia, pihaknya juga mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini, penularan Covid-19 diharapkan dapat dikendalikan.
Dalam upaya menekan penularan Covid-19, pihaknya bersama tim akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan di seluruh wilayah di Kota Denpasar. Dengan langkah tersebut, Sayoga berharap penularan Covid-19 bisa ditekan, sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal. (LE-DP)







