BadungHeadlines

Perangi Premanisme, Empat Anggota Ormas Diringkus Polisi Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Empat anggota salah satu ormas kenamaan di Bali yang dilaporkan telah melakukan aksi premanisme berupa pemerasan, ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin Kanit Kompol Made Adhiguna.

Keempat pelaku tindak kriminal yang diringkus pada Senin (1/3) lalu itu, masing-masing Bagus Made Putra Pardana (29), I Putu Wira Sanjaya (28), I Made Ary Santa Dwipayana (28), I Gede Wira Guna (26).

Selain empat anggota ormas, polisi juga membekuk seorang wanita yang bertindak selaku ‘sutradara’ dari aksi pemerasan tersebut, yakni tersangka Ni Kadek Okta Riani (30), kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani RP SH kepada pers di Denpasar, Kamis (4/3) siang.

Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Syamsi SH, Ditreskrimum mengungkapkan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pihaknya setelah mendapat laporan dari seorang warga tentang adanya aksi premanismen yang dilakukan para anggota ormas tertentu.

Kronologisnya, lanjut Kombes Pol Djuhandhani, pada Senin (8/2) pukul 20.30 Wita, tersangka Putra alias Ajik bersama Ari alias Santa, Wira Jaya  dan Wira Guna mendatangi rumah korban berinisial I Komang EDY di rumahnya Jalan Muding Buit Gang Muding Perdana II, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung

Tujuannya datang ke TKP adalah untuk menangih utang ke istri korban, Ny Putu YO. Mereka membawa surat kuasa dari tersangka Okta Riani. Selanjutnya terjadi adu argumentasi antara korban EDY dengan keempat pelaku, namun tidak ada titik temu.

Selanjutnya Putra memaksa korban menyerahkan mobil Honda CR-V yang diparkir di rumah korban. Namun korban menyampaikan bahwa mobil tersebut bukan miliknya.

“Sudah disampaikan mobil tersebut milik teman korban, tapi para pelaku  memaksa agar mobil itu diserahkan sebagai jaminan atas hutang istrinya. Korban tetap menolak, kemudian menelpon kakaknya memberitahukan mobil mau diambil oleh para pelaku,” ujar Djuhandhani.

Kepada Putra dan kawan-kawan, kakak korban kemudian menjelaskan bahwa mobil tersebut adalah milik teman kakak korban yang dititip di TKP. Tapi pelaku tetap memaksa dan menyampaikan siapapun yang memiliki mobil ini, mereka tidak perduli. Para pelaku tetap ngotot mau mengambil mobil tersebut untuk dijadikan jaminan atas hutang Ny Putu YO.

Bersamaan dengan itu, tersangka Putra memaksa korban untuk membuat surat pernyataan yang intinya menyerahkan mobil tersebut kepada para pelaku. Putra juga mengancam akan menembak kaki korban kalau menolak permintaannya.

Dirreskrimum menjelaskan, karena kondisi tertekan dan tidak bisa melakukan perlawan terhadap pelaku yang jumlah 4 orang serta berbadan kekar-kekar, korban terpaksa menulis surat pernyataan tentang penyerahan mobil tersebut.

Saat mobil itu mau dibawa, tersangka Putra video call dengan Okta Riani, selanjutnya tersangka Wira Jaya alias Wira Bagong, menelepon tukang derek dan tukang kunci mobil. Akhirnya pada Selasa (9/2) dini hari sekitar pukul 03.30 Wita, mobil tersebut dibawa oleh para pelaku.

“Itu kan aksi premanisme namanya. Model begini akan ditindak oleh Polda Bali. Premanisme tidak dibiarkan hidup dan berkembang di Bali, di pulau yang sangat kita cintai ini.  Jadi tidak ada. Sekali lagi saya tekankan bahwa premanisme tidak akan dibiarkan hidup dan berkembang di wilayah Bali, ” ujar Kombes Djuhandhani, menegaskan.

Ia menyebutkan, dari hasil pengembangan atas kasus tersebut, menyusul terungkap bahwa tersangka Putra juga sering membuat berita hoax atau berita bohong di media sosial, yang menyudutkan kepolisian.

“Hasil penyelidikan kami di Facebook, mereka tergabung dalam salah satu ormas terkenal dan besar di Bali. Ini akan kami dalami lebih lanjut. Bahkan pelaku atas nama Made Putra terlibat beberapa kasus, dia residivis kasus yang sama. Dari beberapa aksi sering bikin berita bohong memojokan petugas yang dibilang membekingi,” kata Djuhandhani.

Menurut  Djuhandhani, serentetan aksi tersebut adalah praktik-praktik premanisme yang dilakukan tersangka Putra. “Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya penegakan hukum. Kalau perlu kami antar dia ke UGD, jika mereka masih melakukan premanisme di Pulau Dewata yang kita cintai ini,” ujarnya, tegas.

Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait pelangggaran UU ITE yang dilakukan tersangka Putra. Selain itu, informasinya Putra juga pernah melakukan pencurian sepeda motor. Sepeda motor curian tersebut sempat diserahkan ke seseorang, tapi kemudian diambil lagi. “Saat ini belum ada laporan resminya, tapi kami sedang telusuri,” kata Kombes Djuhandhani.

Terkait cikal bakal kasus ini, awalnya istri Komang EDY, Ny Putu YO, ikut arisan dengan tersangka Okta Riani. Kemudian terjadi penundaan pembayaran hingga Rp 300 juta. Selanjutnya Okta Riani ‘menyewa’ keempat preman tersebut untuk menagih utang dengan komisi Rp 5 juta.

“Kami sampaikan ke masyarakat, manakala mengalami hal-hal semacam ini, ada aturan mainnya. Bisa melalui proses pidana atau perdata sesuai undang-undang. Jangan pakai preman,” ujarnya.

Sesuai komitmen Kapolri dan Kapolda Bali, yakni untuk menekan gangguan kamtibmas di Bali, salah satunya ialah penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku premanisme.

“Kami dari kepolisian tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur. Kalau memang membahayakan masyarakat dan lingkungan, tindakan tegas terukur akan kami lakukan. Ini bukan ancaman tapi untuk menjaga Bali dari hal-hal yang meresahkan masyarakat,” ucap perwira dengan tiga melati di pundak ini.  (LE-BD)

Lenteraesai.id