Sebanyak 72 Pelaku Narkoba Diringkus Tim Operasi Polda Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Sebanyak 74 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus petugas serangkaian Operasi Antik Agung 2021 yang digelar Polda Bali sejak 4 hingga 19 Februari 2021.

“Dari 72 tersangka itu, 4 di antaranya warga negara asing (WNA) dan 68 lainnya adalah WNI. Mereka kami amankan dengan barang bukti narkoba berbagai jenis,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin SIK SH MH ketika menggelar jumpa pers di Denpasar, Selasa (23/2/2021).

Bacaan Lainnya

Kombes Pol Mochamad Khozin menjelaskan, para tersangka ditangkap dalam 64 kasus pelanggaran narkoba yang berhasil diungkap oleh tim operasi. Dari jumlah itu, 31 kasus di antaranya merupakan target operasi.

Untuk barang bukti yang disita terdiri atas ganja 884 gram, sabu-sabu 417 gram, ekstasi 125 gram dan 12 butir, kokain 12 gram, tembakau gorila 57 gram, heroin 1 gram, hasis 0,73 gram, ketamine 6,7 gram, LSD 0,30 gram dan pil erimin 100 butir.

“Dari 72 tersangka, 60 persen di antaranya pengedar dan sisanya pemakai. Untuk empat tersangka WNA, masing-masing diketahui berasal dari Rusia, Perancis, Italia dan Swis,” ujar Kombes Pol Mochamad Khozin, menjelaskan.

Untuk pengusutan dan proses hukum lebih lanjut, para tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Markas Polda Bali. (LE-DP)

Pos terkait